Jakarta, (Antara Sulsel) - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany enggan berkomentar terkait kasus keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003, yang melibatkan mantan dirjen pajak, HP.
"Saya tidak bisa ngomong dulu, nanti saja saya kasih komentar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Fuad belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu, karena dirinya baru menjabat sebagai dirjen pajak sejak 2011.
Ia menyerahkan keseluruhan penyelidikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena institusi Direktorat Jenderal Pajak belum mendapatkan detail keseluruhan dan penjelasan kasus ini dari KPK.
"KPK sudah pegang semua data penyelidikan, dan ini dilakukan KPK sudah lama, bahkan sebelum saya masuk di dirjen pajak. Jadi KPK lebih tahu dari saya," ujar Fuad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapepam LK.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) HP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.
"KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat itu lah KPK mengadakan forum ekspose bersama satgas (satuan tugas) penyelidikan, satgas penyidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan saudara HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers.
Kasus yang menjerat HP adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugian keuangan negara sebesar Rp375 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib