Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Berita Terkait
Wapres Gibran sebut enam anggota Kabinet Merah Putih dari Muhammadiyah
Kamis, 21 November 2024 19:29 Wib
Komisi III DPR menyetujui 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 14:43 Wib
Setyo Budiyanto meraih suara terbanyak untuk jadi Ketua KPK 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 13:22 Wib
Presiden Prabowo dan peluang kolaborasi
Kamis, 21 November 2024 12:27 Wib
Presiden Prabowo tiba di Inggris membangkitkan semangat diaspora pelajar cari ilmu
Kamis, 21 November 2024 6:55 Wib
Kejaksaan memulangkan WNI yang tersandung kasus di Thailand
Rabu, 20 November 2024 13:59 Wib
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar beri kuliah umum di Harvard University
Rabu, 20 November 2024 10:55 Wib
Komisi III DPR telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan 10 Capim KPK
Selasa, 19 November 2024 22:18 Wib