Dirjen HAM : Integrasi HAM dalam penyusunan UU tanggung jawab negara
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menilai pengintegrasian hak asasi manusia (HAM) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM.
“Penetapan kebijakan dan pengesahan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan prinsip dan nilai-nilai HAM akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai akan tanggung jawabnya terhadap HAM,” kata Dhahana pada Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Apalagi, sambung dia, Kemenkumham mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang memiliki perspektif HAM.
Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menginisiasi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia menjelaskan, pengarusutamaan HAM merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional.
Lebih lanjut, Dhahana membeberkan Permenkumham tentang Pengarusutamaan HAM mencakup dua besaran hak, yaitu hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya.
Dalam cakupan substansi hak sipil politik, dia menyatakan lampiran di dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 bersifat absolut, yang artinya semua substansi hak sipil politik di dalam materi harus diikuti.
"Dalam arti kata, semua penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak sipil politik tidak boleh bertentangan dengan isi permenkumham. Contohnya peraturan perundang-undangan harus melarang adanya praktik penyiksaan fisik maupun mental," tuturnya.
Dalam mengintegrasikan nilai atau muatan HAM dalam penyusunan peraturan peraturan perundang-undangan, dirinya mengungkapkan terdapat tiga langkah yang diambil. Pertama, menyusun konsep umum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia melanjutkan, yang kedua, menyusun konsep HAM dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang akan disusun. Ketiga, mendorong norma yang mengintegrasikan instrumen HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Dirjen HAM juga menyampaikan bahwa pentingnya HAM dalam misi pemerintahan mendatang.
“Kita tahu bersama presiden dan wakil presiden terpilih menjadikan HAM sebagai misi nomor pertama bersama dengan demokrasi dan Pancasila dalam Asta Cita,” ungkap Dhahana.
Kegiatan ini juga diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak didampingi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih.
Usai mengikuti arahan Dirjen HAM, Kakanwil dan Kadivmin Kemenkumham Sulsel bersama Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan dan para peserta lainnya melanjutkan Rapat Koordinasi dengan Komisi I terkait pembahasan Perencanaan dan Keuangan, dengan narasumber pendamping dari BPKP dan KemenPAN-RB
“Penetapan kebijakan dan pengesahan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan prinsip dan nilai-nilai HAM akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai akan tanggung jawabnya terhadap HAM,” kata Dhahana pada Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Apalagi, sambung dia, Kemenkumham mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang memiliki perspektif HAM.
Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menginisiasi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia menjelaskan, pengarusutamaan HAM merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional.
Lebih lanjut, Dhahana membeberkan Permenkumham tentang Pengarusutamaan HAM mencakup dua besaran hak, yaitu hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya.
Dalam cakupan substansi hak sipil politik, dia menyatakan lampiran di dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 bersifat absolut, yang artinya semua substansi hak sipil politik di dalam materi harus diikuti.
"Dalam arti kata, semua penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak sipil politik tidak boleh bertentangan dengan isi permenkumham. Contohnya peraturan perundang-undangan harus melarang adanya praktik penyiksaan fisik maupun mental," tuturnya.
Dalam mengintegrasikan nilai atau muatan HAM dalam penyusunan peraturan peraturan perundang-undangan, dirinya mengungkapkan terdapat tiga langkah yang diambil. Pertama, menyusun konsep umum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia melanjutkan, yang kedua, menyusun konsep HAM dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang akan disusun. Ketiga, mendorong norma yang mengintegrasikan instrumen HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Dirjen HAM juga menyampaikan bahwa pentingnya HAM dalam misi pemerintahan mendatang.
“Kita tahu bersama presiden dan wakil presiden terpilih menjadikan HAM sebagai misi nomor pertama bersama dengan demokrasi dan Pancasila dalam Asta Cita,” ungkap Dhahana.
Kegiatan ini juga diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak didampingi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih.
Usai mengikuti arahan Dirjen HAM, Kakanwil dan Kadivmin Kemenkumham Sulsel bersama Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan dan para peserta lainnya melanjutkan Rapat Koordinasi dengan Komisi I terkait pembahasan Perencanaan dan Keuangan, dengan narasumber pendamping dari BPKP dan KemenPAN-RB