Jakarta (ANTARA) - Keluarga Dini Sera Arfianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur, bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan laporan tersebut dilayangkan selambat-lambatnya pada Rabu (31/7), karena pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.
“Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” kata Dimas usai melayangkan laporan terkait perkara yang sama ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pihaknya akan membandingkan hasil tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA. Keluarga Dini Sera berharap mendapatkan keadilan dan majelis hakim yang dilaporkan dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
“Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang ada di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini bisa diwujudkan,” ucap Dimas.
Dimas menekankan bahwa laporan tersebut mendesak karena ia mendapatkan informasi bahwa Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri usai divonis bebas.
“Kita tahu dampak dari putusan ini, orang-orang lemah ini masih memperjuangkan keadilannya, sementara tersangka yang dibebaskan sudah berniat untuk ke luar negeri. Dia mungkin bisa berlibur di Disneyland ataupun di mana pun, tapi orang kecil ini masih bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Pada hari ini, Senin, keluarga Dini Sera beserta kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Kantor KY, Jakarta. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga ikut mendampingi keluarga korban.
Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu. Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tutur Dimas.
Majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/7), memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Berita Terkait
KY beri sanksi pemecatan kepada hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur
Senin, 26 Agustus 2024 15:44 Wib
KY telah memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur
Selasa, 20 Agustus 2024 6:05 Wib
Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur
Senin, 19 Agustus 2024 17:42 Wib
KY mendukung KPK mengusut kasus Tannur jika ada praktik jual beli perkara
Senin, 5 Agustus 2024 21:35 Wib
Kriminolog UI menilai kasus Ronald Tannur sebagai bentuk femisida
Rabu, 31 Juli 2024 19:08 Wib
Majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dilaporkan ke Komisi Yudisial
Senin, 29 Juli 2024 15:57 Wib
Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Putusan Ronald Tannur gambarkan nurani hakim hilang
Senin, 29 Juli 2024 15:52 Wib
Anggota Komisi III DPR minta hakim yang vonis bebas Ronnald Tannur dipidanakan
Senin, 29 Juli 2024 15:41 Wib