Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendorong masyarakat untuk memahami dengan baik perbedaan wakaf tunai dan wakaf produktif.
Sekretaris MUI Kota Makassar KH Maskur Yusuf dalam kegiatan seminar "Pemberdayaan Ekonomi Umat" di Kota Makassar, Sabtu, menjelaskan istilah wakaf yang sudah lazim terdengar di telinga masyarakat.
"Wakaf ini sudah sangat lazim di masyarakat, namun masih banyak orang yang belum begitu paham tentang makna sesungguhnya. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa wakaf serupa dengan hibah lahan," ujarnya.
Ia mengatakan banyak wakaf berbentuk tanah sering dibebaskan untuk pemanfaatan sosial terkait dengan aktivitas keagamaan, seperti pembangunan masjid dan madrasah. Padahal wakaf terdiri atas beragam jenis yang memiliki manfaat kebaikan dalam skala luas.
Ia memberikan penjelasan tentang makna wakaf tunai dan wakaf produktif yang untuk membangun kemajuan umat.
"Potensi wakaf di Indonesia yang nilainya cukup besar tapi karena belum dikelola dengan baik oleh wakaf Indonesia dan lembaga wakaf-wakaf lainnya. Apalagi belum masifnya edukasi kepada masyarakat sehingga hasilnya belum maksimal, MUI Makassar berharap kiranya seluruh peserta dapat memahami dan wakaf tunai pun bisa berkembang di Kota Makassar," katanya.
GM Penghimpunan dan Literasi Wakaf Dompet Dhuafa Pusat Ali Bustomi menjelaskan konteks wakaf di Dompet Dhuafa yaitu terkait dengan akuisisi terhadap bisnis dan cara seorang Muslim dapat mengakuisisi lahan bisnis non-Muslim.
Menurut dia, wakaf sebagai kekuatan ekonomi dan literasi wakaf di masyarakat perlu digaungkan di berbagai kalangan usia.
Melalui peningkatan literasi tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat untuk berwakaf dapat terbangun secara berkelanjutan.
"Ini karena kepercayaan masyarakat terhadap para nazhir adalah dasar utama dalam mendorong berjalannya ekosistem wakaf produktif tersebut," katanya.
Ia mengaku keunikan Dompet Dhuafa karena yayasan tersebut tidak ada pemiliknya, sedangkan para pengurus tidak memilik hak waris kepada generasi tetapi hak milik masyarakat.
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat DP MUI Kota Makassar Idris Parakkasi menjelaskan tentang sejarah, jenis wakaf, kendala dan tantangan
Dia menyatakan harta benda yang dimanfaatkan harus memiliki manfaat sosial dan tidak untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Ia menyebut tiga jenis wakaf, yaitu wakaf khairi, wakaf yang dilakukan tujuan kepentingan umum, seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit atau pusat sosial lainnya.
Selain itu, wakaf ahli yaitu wakaf yang dilakukan untuk kepentingan waqif dan wakaf musytarak adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat dan keturunan wakaf.