Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Hal itu karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November mendatang.
"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.
"Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," katanya.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu minta bakal calon tahan diri sebelum masuk masa kampanye resmi
Berita Terkait
OJK dorong pengembangan keuangan syariah kepada generasi muda
Kamis, 19 September 2024 21:48 Wib
Bawaslu Maros sosialisasikan sanksi pidana politik uang pada pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 21:38 Wib
Partai NasDem mengumumkan susunan pengurus DPP NasDem 2024-2029
Kamis, 19 September 2024 17:06 Wib
PON XXI Aceh-Sumut - Petinju Sulsel Josua Holy Masihor melaju ke final
Kamis, 19 September 2024 15:37 Wib
KPU mengingatkan iklan kampanye Pilkada 2024 hanya bisa dilakukan 10-23 November 2024
Kamis, 19 September 2024 13:10 Wib
Bawaslu : Narasi coblos tiga pasangan calon sekaligus tidak dapat dibenarkan
Kamis, 19 September 2024 13:07 Wib
Kodam Hasanuddin gelar silaturahmi dukung Pilkada Damai 2024
Kamis, 19 September 2024 1:21 Wib
Wali Kota Makassar kukuhkan Tim Sibat PMI periode 2024-2029
Rabu, 18 September 2024 21:24 Wib