KPU Sulsel siapkan 14.548 TPS untuk Pilkada 2024
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan sebanyak 14.548 unit Tempat Pemungutan Suara (TPS) meski awalnya diusulkan berjumlah sebanyak 14.323 unit TPS yang tersebar di 24 kabupaten/kota, untuk digunakan pada Pilkada 27 November 2024.
"Penyebabnya penambahan TPS itu terkait dengan kondisi geografis. Tiap TPS maksimal 600 pemilih dengan syarat, 600 itu ada dalam satu kepala keluarga, jangan ada terpisah dengan TPS lain. Itu yang diverifikasi dengan baik," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah di kantornya, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Jumat.
Menurut dia, jumlah TPS pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden berbeda dengan pilkada, karena TPS pada Pemilu 17 Februari lalu maksimal 300 pemilih per TPS, sedangkan di pilkada serentak maksimal 600 pemilih.
Selain itu, melihat kondisi geografis serta pemetaan di Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada satu wilayah, satu kartu keluarga ditemukan berbeda TPS padahal satu area domisili. Juga ditemukan pemilih lokasi TPS-nya jauh dari tempat tinggalnya. Bahkan ada yang harus menyusuri lembah, dan ada yang terpisah pulau.
"Jadi, konsekwensinya nanti berapa pun DPT (daftar pemilih tetap) yang ada di pulau, itu yang kita akomodir. Info terakhir memang ada penambahan empat TPS. Masing-masing dua TPS di Kabupaten Bulukumba dan Pangkep (Pangkajene Kepulauan)," tuturnya.
Hasbullah menjelaskan, salah satu daerah atau kampung di Kecamatan Labbakang, Kabupaten Pangkep, serta di wilayah Bulkumba bila dipaksakan masuk dalam gruping TPS, maka akan berat pergerakannya, sehingga harus di tambah dengan mengkondisikan jumlah pemilihnya.
Di forum DPS lalu, ada permintaan dari Bawaslu Sulsel berkaitan dengan penambahan TPS karena beberapa faktor. Permintaan tersebut kemudian diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI untuk dipertimbangkan.
Selanjutnya, dalam Rapat Koordinasi permintaan Bawaslu itu ditindaklanjuti dengan penambahan empat TPS baru.
"Penyebabnya penambahan TPS itu terkait dengan kondisi geografis. Tiap TPS maksimal 600 pemilih dengan syarat, 600 itu ada dalam satu kepala keluarga, jangan ada terpisah dengan TPS lain. Itu yang diverifikasi dengan baik," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah di kantornya, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Jumat.
Menurut dia, jumlah TPS pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden berbeda dengan pilkada, karena TPS pada Pemilu 17 Februari lalu maksimal 300 pemilih per TPS, sedangkan di pilkada serentak maksimal 600 pemilih.
Selain itu, melihat kondisi geografis serta pemetaan di Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada satu wilayah, satu kartu keluarga ditemukan berbeda TPS padahal satu area domisili. Juga ditemukan pemilih lokasi TPS-nya jauh dari tempat tinggalnya. Bahkan ada yang harus menyusuri lembah, dan ada yang terpisah pulau.
"Jadi, konsekwensinya nanti berapa pun DPT (daftar pemilih tetap) yang ada di pulau, itu yang kita akomodir. Info terakhir memang ada penambahan empat TPS. Masing-masing dua TPS di Kabupaten Bulukumba dan Pangkep (Pangkajene Kepulauan)," tuturnya.
Hasbullah menjelaskan, salah satu daerah atau kampung di Kecamatan Labbakang, Kabupaten Pangkep, serta di wilayah Bulkumba bila dipaksakan masuk dalam gruping TPS, maka akan berat pergerakannya, sehingga harus di tambah dengan mengkondisikan jumlah pemilihnya.
Di forum DPS lalu, ada permintaan dari Bawaslu Sulsel berkaitan dengan penambahan TPS karena beberapa faktor. Permintaan tersebut kemudian diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI untuk dipertimbangkan.
Selanjutnya, dalam Rapat Koordinasi permintaan Bawaslu itu ditindaklanjuti dengan penambahan empat TPS baru.