Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi meningkatkan pemahaman partai politik soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 melalui bimbingan teknis yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/10) hingga Kamis (10/10).
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi yang dikutip di Jakarta, Rabu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut merupakan pengejawantahan kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilu kepala daerah.
Suhartoyo menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan sesungguhnya bersifat sementara hingga terbentuknya peradilan khusus pilkada.
Namun, ketika ada permohonan pada tahun 2022 hingga menjelang tahun 2024, sedangkan pembentuk undang-undang tidak kunjung membentuk lembaga peradilan khusus pilkada, maka MK memberikan kepastian dengan membuat kewenangan tersebut permanen.
"Namun demikian, jika pembentuk UU menetapkan pembentukan lembaga peradilan khusus pilkada maka MK akan menghormati keputusan itu," kata Suhartoyo.
Ia memaparkan bahwa MK dalam putusannya telah memberi kesempatan bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta peserta pemilu tidak dapat dipisahkan sebagai bagian yang saling bersinergi untuk menjalankan amanat pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar.
Mengenai pengajuan permohonan ke MK, Suhartoyo mengatakan tidak harus memenuhi syarat formil jika terdapat proses pelaksanaan yang sifatnya khusus, seperti dicurigai ada hal-hal yang dilanggar oleh penyelenggara.
Suhartoyo mengungkapkan MK bahkan membatalkan dua pilkada yang prosesnya sudah selesai karena adanya pelanggaran dalam proses, yakni Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
"MK ingin benar-benar membuka keadilan yang sifatnya substantif, benar-benar diwujudkan dan meninggalkan keadilan yang prosedural," kata Suhartoyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tingkatkan pemahaman partai politik soal perselisihan hasil pilkada
Berita Terkait
KPU Sidrap rampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak
Senin, 2 Desember 2024 10:21 Wib
Bea Cukai Makassar tekankan efektivitas pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau
Minggu, 1 Desember 2024 19:42 Wib
KPU menyiapkan panduan sengketa Pilkada 2024
Jumat, 29 November 2024 18:15 Wib
Partai NasDem klaim menang pilkada di 16 daerah Sulsel
Kamis, 28 November 2024 22:58 Wib
LSKP rilis temuan hasil pemantauan Pilkada 2024
Kamis, 28 November 2024 22:54 Wib
Cagub Sultra ASR-Hugua klaim kemenangan Pilkada 2024 berdasarkan hasil hitung cepat
Kamis, 28 November 2024 7:04 Wib
PPI: Appi-Aliyah unggul di Pilkada Kota Makassar raih 55,4 persen
Rabu, 27 November 2024 23:03 Wib
Paslon Pilgub Sulsel Danny Pomanto-Azhar tunggu hasil real count
Rabu, 27 November 2024 22:51 Wib