Bawaslu Sulsel mengajak Paslon cegah pelibatan anak ikut kampanye
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengajak tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta pihak lainnya terkait pelibatan anak ikut berkampanye di masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
"Kegiatan ini kita undang semua tim hukumnya, relawan kampanyenya, dan LO semua pasangan calon untuk menjaga dan memastikan kegiatan kampanye maupun kegiatan lain meminimalisir pelibatan anak diikutkan kampanye," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Rabu (23/10).
Ia juga menyampaikan dalam kegiatan pengawasan Pemilu partisipatif bertema mitigasi ekploitasi anak dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tersebut, bahwa ada aturan yang mengatur anak tidak boleh dilibatkan berkampanye.
"Misalnya kemarin, ada di medsos (TikTok) pemerannya anak-anak dibuat video dengan menyebut pilihlah nomor sekian. Padahal, anak-anak itu belum tahu apa-apa diajari, kemudian dia mengikuti, itu salah satu contohnya," ungkap dia.
Pria disapa akrab Ipul ini menekankan, biasanya dalam kampanye atau rapat umum ada anak-anak dihadirkan atau dibawa orang tuanya, padahal itu tidak diperbolehkan. Selain psikis anak terganggu, juga rentan perlakukan kekerasan verbal maupun fisik.
Selain itu, dalam pasal 15 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur anak berhak dilindungi dari eksploitasi pada setiap kegiatan politik. Kemudian, seseorang yang belum genap berusia 17 tahun itu masih dikategorikan anak.
"Ini juga kami sampaikan kepada masyarakat, jangan sampai anaknya dilibatkan. Kami berharap lewat tim paslon yang hadir ada komitmen bersama terbangun untuk meminimalisasi atau mencegah terjadinya pelibatan anak dalam kampanye," katanya.
"Kita jangan selalu berpikir sanksi hukumnya, tapi bagaimana membangun kesadaran agar sama-sama menjaga masa depan anak. Masa masih kecil sudah terkontaminasi politik praktis, suka tidak suka secara tidak langsung sebenarnya merusak psikologisnya, itu merusak anak," ungkapnya menekankan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel Fadiah Mahmud pada kesempatan itu menyampaikan, diperlukan upaya dan usaha bersama dalam melakukan mitigasi terhadap perlindungan anak agar tidak terpapar pengaruh-pengaruh yang mengganggu psikikologis, apalagi melibatkan berkampanye.
Fadiah menyebutkan setidaknya ada tiga alasan penting anak tidak dilibatkan ikut kampanye. Pertama, menonton atau ikut serta belum masuk waktunya. Kedua, belum memiliki pemahaman cukup, kemampuan berfikir serta mencernanya butuh waktu, dan ketiga, tidak paham tentang isu politik.
"Dalam setiap kampanye politik itu biasanya melibatkan situasi ketegangan, muncul konflik bahkan terkadang ada insiden-insiden sedikit keras. Tentu ini bisa berbahaya bagi anak, apalagi ditirunya," papar dia
Direktur Institute of Community Justice (ICJ) Makassar Warida Safie menambahkan, pihaknya telah mendorong Bawaslu Sulsel untuk mengeluarkan surat edaran berkaitan imbauan pelibatan anak berkampanye. Selain itu, anak tidak boleh dieksploitasi dijadikan jurkam, iklan politik serta rentan terpapar kekerasan orang dewasa.
"Kegiatan ini kita undang semua tim hukumnya, relawan kampanyenya, dan LO semua pasangan calon untuk menjaga dan memastikan kegiatan kampanye maupun kegiatan lain meminimalisir pelibatan anak diikutkan kampanye," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Rabu (23/10).
Ia juga menyampaikan dalam kegiatan pengawasan Pemilu partisipatif bertema mitigasi ekploitasi anak dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tersebut, bahwa ada aturan yang mengatur anak tidak boleh dilibatkan berkampanye.
"Misalnya kemarin, ada di medsos (TikTok) pemerannya anak-anak dibuat video dengan menyebut pilihlah nomor sekian. Padahal, anak-anak itu belum tahu apa-apa diajari, kemudian dia mengikuti, itu salah satu contohnya," ungkap dia.
Pria disapa akrab Ipul ini menekankan, biasanya dalam kampanye atau rapat umum ada anak-anak dihadirkan atau dibawa orang tuanya, padahal itu tidak diperbolehkan. Selain psikis anak terganggu, juga rentan perlakukan kekerasan verbal maupun fisik.
Selain itu, dalam pasal 15 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur anak berhak dilindungi dari eksploitasi pada setiap kegiatan politik. Kemudian, seseorang yang belum genap berusia 17 tahun itu masih dikategorikan anak.
"Ini juga kami sampaikan kepada masyarakat, jangan sampai anaknya dilibatkan. Kami berharap lewat tim paslon yang hadir ada komitmen bersama terbangun untuk meminimalisasi atau mencegah terjadinya pelibatan anak dalam kampanye," katanya.
"Kita jangan selalu berpikir sanksi hukumnya, tapi bagaimana membangun kesadaran agar sama-sama menjaga masa depan anak. Masa masih kecil sudah terkontaminasi politik praktis, suka tidak suka secara tidak langsung sebenarnya merusak psikologisnya, itu merusak anak," ungkapnya menekankan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel Fadiah Mahmud pada kesempatan itu menyampaikan, diperlukan upaya dan usaha bersama dalam melakukan mitigasi terhadap perlindungan anak agar tidak terpapar pengaruh-pengaruh yang mengganggu psikikologis, apalagi melibatkan berkampanye.
Fadiah menyebutkan setidaknya ada tiga alasan penting anak tidak dilibatkan ikut kampanye. Pertama, menonton atau ikut serta belum masuk waktunya. Kedua, belum memiliki pemahaman cukup, kemampuan berfikir serta mencernanya butuh waktu, dan ketiga, tidak paham tentang isu politik.
"Dalam setiap kampanye politik itu biasanya melibatkan situasi ketegangan, muncul konflik bahkan terkadang ada insiden-insiden sedikit keras. Tentu ini bisa berbahaya bagi anak, apalagi ditirunya," papar dia
Direktur Institute of Community Justice (ICJ) Makassar Warida Safie menambahkan, pihaknya telah mendorong Bawaslu Sulsel untuk mengeluarkan surat edaran berkaitan imbauan pelibatan anak berkampanye. Selain itu, anak tidak boleh dieksploitasi dijadikan jurkam, iklan politik serta rentan terpapar kekerasan orang dewasa.