Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan bahwa lembaganya telah membentuk tim untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, berinisial R yang diduga menjadi perantara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya yang berinisial R, pimpinan MA telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan dari hakim agung," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.
Yanto tidak menjabarkan lebih jauh mengenai komposisi tim dimaksud dan mengatakan bahwa tim tersebut sedang bekerja mengusut R yang disebut-sebut membantu pihak Ronald Tannur memilih majelis hakim yang mengadili perkaranya.
"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Nanti kalau ada hasilnya juga akan saya sampaikan kepada media," katanya menambahkan.
Sementara itu, ketika ditanya terkait nama dan jabatan R, Yanto mengaku belum mengetahui hal itu.
Yanto hanya menjelaskan bahwa susunan majelis hakim dapat ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil.
"Apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan? Masih kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa oknum PN Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
Dugaan keterlibatan R bermula ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya.
Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald.
Meirizka pun menyetujui untuk memberikan dana dengan harapan anaknya terbebas dari hukuman.
LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka untuk diperkenalkan dengan sosok R, oknum pejabat di PN Surabaya, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami ada atau tidaknya pengaruh maupun peranan R dalam kasus dimaksud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA bentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Berita Terkait
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar hari ini
Senin, 18 November 2024 11:00 Wib
KPK mempelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Sahbirin Noor
Rabu, 13 November 2024 9:01 Wib
Terdakwa pembunuhan dan penimbun istri di Makassar divonis seumur hidup
Rabu, 6 November 2024 1:09 Wib
Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa pembunuhan Dante selama 20 tahun penjara
Senin, 4 November 2024 15:16 Wib
MA: Tiga hakim PN Surabaya diberhentikan sementara dari jabatan
Kamis, 24 Oktober 2024 13:42 Wib
MA menghormati proses hukum 3 hakim PN Surabaya oleh Kejagung
Kamis, 24 Oktober 2024 11:44 Wib
Jessica Wongso mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Pusat
Rabu, 9 Oktober 2024 15:43 Wib
Hakim di Makassar yakin Prabowo tindak lanjuti tuntutan kesejahteraan mereka
Senin, 7 Oktober 2024 14:10 Wib