
291 Napi di Sulbar Terima Remisi

"Dari 29 warga binaan kami di Sulbar, terdapat dua orang dinyatakan bebas," kata kepala Kantor Wilayah Kemenhukam Sulbar, Mirza Zulkarnain, di Mamuju, Senin.
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Sebanyak 291 narapidana (Napi) yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemsayarakatan yang ada di Sulawesi Barat mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-69 tahun 2014.
"Dari 29 warga binaan kami di Sulbar, terdapat dua orang dinyatakan bebas," kata kepala Kantor Wilayah Kemenhukam Sulbar, Mirza Zulkarnain, di Mamuju, Senin.
Menurutnya, pemberian remiski ini diberikan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap para narapidana.
"Pemberian pengurangan masa tahanan tentu memiliki penilaian dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Tahun ini hanya dua orang yang dinyatakan bebas," terangnya.
Mirza menuturkan jika secara nasional isi Lapas masih berkisar 60 persen kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia mengatakan, jumlah warga binaan di Sulbar saat ini telah mencapai 507 orang dan yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi sekitar 347 nara pidana.
"Sebetulnya ada 347 orang yang bersyarat mendapat pengurangan masa tahanan. Namun setelah dilakukan evaluasi maka yang mendapat remisi hanya 291 orang.
Sehingga kata dia, warga binaan yang ada di Sulbar dapat terus meningkatkan kreatifitas dan menjaga kelakuannnya, sehingga kedepan dapat memperoleh remisi pada hari-hari besar nasional. Agus Setiawan
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
