Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua calon legislatif terpilih dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar dipecat dari keanggotaan sehingga tidak bisa ikut dalam pelantikan.
"Kami di KPU Takalar sudah menerima pemberitahuan dan surat keputusan dari DKP PKPI Takalar atas pemecatan dua caleg itu sehingga kita tidak jadi memasukkan namanya untuk dilantik pekan depan," ujar Ketua KPU Takalar Jussalim Sammak melalui telepon genggamnya (HP) di Takalar, Jumat.
Kedua caleg tersebut adalah Sudirman Narang yang merupakan caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II dan Mawar Daeng Sanging dari dapil III.
Pemecatan itu sendiri diketahui karena adanya pelanggaran yang cukup berat sehingga DPP PKPI Sulawesi Selatan merapatkannya dan memutuskan untuk pemecatan itu.
Wakil Ketua DPP PKPI Sulsel Bidang Hukum dan Humas, Yusuf Haseng menyatakan pemecatan itu berdasarkan rapat pleno partai di mana diputuskan untuk memecat kedua caleg terpilih itu karena terbukti melanggar aturan partai yakni mengampanyekan partai lainnya.
"Saat kampanye pileg beberapa waktu lalu itu, kedua caleg itu bekerjasama dengan partai lain dan ikut mengkampanyekannya. Perbuatan itu melanggar aturan dan mekanisme partai," katanya.
Dia menyebutkan jika dalam pemecatan itu, bukan cuma dua tetapi ada enam caleg PKPI Takalar yang dipecat, tetapi keempatnya tidak bernasib baik karena tidak terpilih dalam pemilihan legislatif tersebut.
"Jadi dalam rapat pleno partai, ada enam yang disidang dan semuanya terbukti telah melanggar aturan partai. Dua caleg terpilih dan empat lainnya merupakan caleg tidak terpilih," katanya.
Ketua KPU Takalar, Jussalim Sammak menambahkan, urutan kedua perolehan suara terbanyak di dapil III dimiliki oleh Azis Narang, namun karena dipecat digantikan juga oleh urutan ketiga yakni Darwis Bantang namun juga dipecat.
"Kami juga sudah mencabut SK kedua caleg tersebut dan kami ajukan ke gubernur melalui bupati," katanya. Kaswir
Berita Terkait
Prabowo nilai modal utama pindah ibu kota negara ke IKN harus dari dalam negeri
Kamis, 16 Mei 2024 6:15 Wib
Presiden terpilih Prabowo yakin APBN mampu biayai program makan siang gratis
Rabu, 15 Mei 2024 20:56 Wib
KPU Sulsel : Maju Pilkada anggota DPRD aktif wajib mundur
Rabu, 15 Mei 2024 17:18 Wib
KPU RI: Caleg terpilih belum dilantik tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 12:11 Wib
Rektor UNM menitip pesan kepada rektor terpilih di acara wisuda
Rabu, 8 Mei 2024 16:21 Wib
Dua siswa Bulukumba Sulsel terpilih sebagai peserta ASEAN DSE 2024
Senin, 6 Mei 2024 6:03 Wib
PKB menunggu tawaran koalisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo
Minggu, 5 Mei 2024 19:43 Wib
Jokowi tegaskan susunan kabinet mendatang hak prerogatif Presiden Terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 19:25 Wib