Makassar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Polrestabes Makassar memusnahkan 30,2 kilogram lebih narkoba jenis sabu dan 8.229 butir pil ekstasi mengandung mefedron dengan cara dibakar dalam tungku khusus pada mobil incenerator milik BNN-P Sulsel di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan satu bulan ini yakni jenis sabu 30,2 kilogram dan ribuan ekstasi. Ini merupakan wujud keseriusan kita untuk menangani dan memberantas narkoba yang ada di Makassar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib di Makassar, Senin.
Pemusnahan narkoba hasil penindakan tim Satnarkoba tersebut, selain Kapolres, juga dilaksanakan Dandim 1408/BS Letkol Franki Susanto, dan Kepala Bidang pemberantasan BNN-P Sulsel AKBP Ardiansyah serta perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar.
Ia menjelaskan, pengungkapan narkoba yang ditangkap di Makassar itu hasil pengembangan jaringan dari Kendari, Sulawesi Tenggara maupun berasal dari Pulau Kalimantan. Inilah kemudian dimusnahkan bersama pihak terkait.
"Nilai barang ini sekitar Rp6 miliar, dengan total pelaku ada enam orang. Jiwa diselamatkan, kurang lebih 6.000 masyarakat. Komitmen kita memberantas semua jenis narkoba yang merusak generasi muda ada di Makassar," tuturnya.
Kendati demikian, bila menghitung nilai barang bukti 30,2 kilogram Sabu yang diamankan petugas, selanjutnya harga ditaksir senilai Rp6 miliar tersebut, maka diduga ada kekeliruan.
Sebab, dari beberapa literatur pemberitaan pihak Polri, pengakuan tersangka harga satu gram bervariasi mulai Rp1 jutaan hingga Rp1,2 jutaan, jika dikalikan 1.000 gram maka sekitar Rp1 miliar lebih, Artinya, nilai barang itu melebihi dari Rp6 miliar belum termasuk harga jual ekstasi.
Kapolres melanjutkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa para tersangka telah mengedarkan barang terlarang ini di Kota Makassar lebih dari tiga bulan.
Sebagai langkah antisipasi pemberantasan narkoba dan peredarannya apalagi menjelang natal dan perayaan malam tahun baru, kata diam menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin.
"Kita tetap lakukan operasi, khususnya untuk narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk juga Miras kita bisa mengantisipasi untuk malam tahun baru yang kondusif. Supaya tidak ada permasalahan," katanya lagi.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka masing-masing inisial IS, HR, TG, HRP, AN dan FS. Barang bukti yang disita yakni enam bungkus kemasan warna merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamin) dengan berat bruto 6,219 kilogram.
Selanjutnya, 17 kemasan warga merah berlogo naga berisi sabu total 17,881 kilogram, 2,5 kemasan silver berlogo ikan arwana berisi Sabu dengan berat 5,103 kilogram dan satu kemasan teh cina berwarna kuning dan dua saset bening ukuran kecil dan sedang berisi sabu dengan berat 998 gram.
Total barang bukti yang diamankan sekitar 30,2 kilogram lebih termasuk 5.072 butir Pil warna biru berlogi R (mengandung mefedron), 3.157 butir pil berwarna biru ber logo R (mengandung mefederon) atau narkoba jenis baru total 8229 butir .
"Taksiran nilai sabu dan mefederon ini nilainya kurang lebih sekitar Rp50 miliar. Barang ini pasti akan merusak masyarakat khsususnya wilayah Sulsel kalau di kalikan sekitar 160 ribu penduduk kita," papar Kapolda Sulsel saat rilis pengungkapan kasus pada Senin, 28 Oktober 2024 di Mapolretabes Makassar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Makassar musnahkan 30,2 kilogram sabu dan ribuan ekstasi