Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena skalanya besar dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki daerah.
"Mengenai perkara-perkara korupsi di Sulsel, KPK punya wewenang mengambilalihnya dan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Makassar, Jumat.
Meskipun dirinya tidak merincikan sejumlah perkara-perkara korupsi yang akan diambilnya dan dibawa ke Jakarta itu, dia tetap memberikan pesan kepad semua penegak hukum di Sulsel untuk menuntaskan semua perkara-perkara korupsi.
Johan mengatakan, ke depan kemungkinan besar akan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang akan segera diambilalih oleh KPK, namun ia belum mau membeberkan perkara apa saja yang dibidiknya itu.
Dijelaskannya, syarat-syarat untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kejaksaan atau kepolisian di daerah, antara lain apabila ada intervensi dalam penanganannya, baik dari legislatif maupun eksekutif.
Juga apabila dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut muncul dugaan korupsi lagi di dalamnya atau jika menurut penegak hukum perkara yang ditangani akan lebih mudah jika ditang�ni oleh KPK.
"Karena KPK punya kewenangan khusus seperti tidak perlu ijin untuk memanggil seseorang. Misalnya dia mengalami kendala itu bisa diambilalih," lanjutnya.
Menurut Johan Budi, harus pula ada keinginan atau dukungan dari pihak penegak hukum lain seperti Kejati atau Polda untuk memberikan datanya pada KPK.
KPK sendiri berada di Unhas Makassar untuk melakukan penandatangan kerja sama terkait pemanfaatan informasi dan publikasi dimana kerja sama itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen bersama Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina.
"Banyak pengalaman kesuksesan dalam pemberantasan korupsi melalui kerja sama yang dibangun dengan berbagai instansi. Dengan demikian tercipta sinergitas untuk mewujudkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, KPK melihat Unhas sebagai institusi pendidikan merupakan mitra strategis dalam upaya optimalisasi dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Selain Unhas, KPK juga telah bekerja sama dengan lima perguruan tinggi lain yakni Universitas Gadjah mada, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro dan Universitas Soegija Pranata. S Muryono
Berita Terkait
Saksi ungkap SYL membayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Polresta Mamuju menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Selasa, 7 Mei 2024 18:11 Wib
Jaksa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 11:36 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib
KPK menghadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 11:51 Wib