Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulsel, Polda, Kementerian Agama dan Pengadilan Tinggi Makassar menggelar penandatangan MoU pencegahan pernikahan anak di Makassar, Rabu.
Plt Asisten Administrasi Pemprov Sulsel Muhammad dalam sambutannya menyampaikan pernikahan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.
Anak yang menikah di bawah 18 tahun berpotensi rentan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan, mengalami kekerasan, mengalami keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar, sehingga melanggengkan kemiskinan antargenerasi.
"Pemprov Sulsel bersama pihak terkait telah melakukan lokakarya, analisis data, dan diskusi untuk validasi data sektoral dan kewilayahan. Serta mekanisme pemantauan dan pendataan sangat penting untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak," katanya mewakili Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara, IDIQ Activity Director USAID ERAT, Erman Rahman, sebagai pihak eksternal yang memfasilitasi terlaksananya penandatanganan MoU ini, menyampaikan, salah satu isu yang menjadi fokus USAID ERAT adalah terkait dengan perkawinan anak.
Saat ini, kata dia, angka perkawinan anak di Sulsel 7,5 persen atau lebih rendah dibanding target yang ditetapkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMNN) yang berada di angka 8,5 persen.
"Meskipun angkanya sudah mencapai target, tapi kami dari USAID ERAT tetap melanjutkan dukungan terhadap pemerintah provinsi Sulsel dalam hal pencegahan perkawinan anak. Kami memandang, pencegahan perkawinan anak ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak," kata Erman.
Pernikahan anak, kata Erman, juga menjadi prioritas pembangunan Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Pernikahan anak adalah persoalan multisektoral, sehingga pencegahan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan kerjasama berbagai pihak, termasuk lembaga penegakan hukum dan lembaga non pemerintah.
Penandatanganan MoU untuk Pencegahan Perkawinan Anak, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulsel ini dihadiri Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Ninuk Triyanti Zudan.
Ninuk Zudan dalam sejumlah kunjungannya ke Kabupaten Kota senantiasa menyosialisasikan bahaya pernikahan anak. Menurutnya, hal itu bisa mempengaruhi kesehatan fisik dan mental, hingga berpotensi melahirkan anak stunting.*