Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pejabat Pemerintah di Provinsi Sulawesi Barat diminta menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax untuk mengoperasikan kendaraannya.
"Pejabat Sulbar telah dilarang menggunakan BBM jenis premium untuk mengoperasikan kendaraannya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan agar terjadi pengendalian penggunaan BBM bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah.
Menurut dia, dalam rangka menunjang peraturan penggunaan BBM pertamax bagi pejabat di Sulbar tersebut maka mulai dari Asisten Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kepala Kantor dan Biro, maupun Sekertaris Dewan lingkup Provinsi Sulbar diminta turut mengimbau jajarannya turut menggunakan pertamax
"Jangan lagi ada pejabat menggunakan BBM jenis premium karena itu BBM bersubsidi kecuali kendaraan pemerintah seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah," katanya.
Ia berharap agar imbauan tersebut diindahkan untuk menjaga tetap tersedianya pasokan BBM untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Pengusaha SPBU juga diminta tidak melayani kendaraan pejabat pemerintah ketika meminta pengisian BBM bersubsidi," ucapnya. FC Kuen
Berita Terkait
Sulbar gelar konreg PDRB dorong pertumbuhan ekonomi kawasan Kasulampua
Sabtu, 18 Mei 2024 9:58 Wib
Kemenkumham Sulbar bentuk desa sadar hukum Mamuju Tengah
Sabtu, 18 Mei 2024 6:21 Wib
Dekranasda Sulbar pamerkan kerajinan tenun di Solo Jateng
Sabtu, 18 Mei 2024 6:19 Wib
Korem 142 Tatag minta warga Mamuju Tengah hindari provokasi
Jumat, 17 Mei 2024 6:29 Wib
Pemprov Sulbar jelang pilkada perkuat kewaspadaan dini tangkal hoax
Jumat, 17 Mei 2024 6:28 Wib
Polda Sulbar tangkap tiga pelaku bom ikan di perairan Bala-Balakang Mamuju
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
Pemprov Sulbar kembangkan komoditi kelapa dalam di Majene
Kamis, 16 Mei 2024 5:55 Wib
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib