Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) sepanjang 2024 berhasil kumpulkan pajak di tiga provinsi sebesar Rp19,66 triliun atau sekitar 100,34 persen.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto di Makassar, Jumat mengatakan, capaian kinerja oleh timnya itu berhasil melampaui target penerimaan yakni 100,34 persen.
"Untuk target kita di 2024 itu Rp19,6 triliun dan hingga berakhirnya tahun itu berhasil terkumpul Rp19,66 triliun atau lebih sedikit dari target," ujarnya.
Apapun penerimaan pajak di Provinsi Sulsel telah tercapai Rp13,80 triliun dari target Rp13,76 triliun atau sekitar 100,29 persen.
Kemudian di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengumpulkan pajak sebesar Rp1,04 triliun atau sekitar 100,74 persen dari target Rp1,03 triliun.
Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp4,81 triliun atau sekitar 100,40 persen dari target Rp4,79 triliun.
"Kebiasaan semua wajib pajak itu akan menghabiskan belanja pada akhir tahun dan memang sering terjadi akhir tahun adalah hari tersibuk dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya," katanya.
Heri menjelaskan, meskipun di tahun 2024 diwarnai dengan berbagai tantangan ekonomi global, Kanwil DJP Sulselbartra mampu memenuhi target penerimaan yang dicanangkan dengan kontribusi dari berbagai sektor.
Diantaranya administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial yang paling dominan.
Adapun Rincian pemasukan pajak dari sektor Jaminan Sosial Wajib sebanyak Rp5,3 triliun (27,2 persen), Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil sebanyak Rp4,2 triliun(21,6 persen).
Selanjutnya sektor Pertambangan Dan Penggalian Rp2,4 triliun (12,37 persen), Industri Pengolahan Rp1,6 triliun (8,5 persen), Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Rp1,4 triliun (7,4 persen), Pengangkutan Dan Pergudangan Rp1,1 triliun (5,6 persen).
Serta Konstruksi 766,5 miliar (3,9 persen), Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin Rp433,2 miliar (2,2 persen dan Real Estat Rp418,5 miliar atau sebesar 2,1 persen.
Sementara dalam penerimaan pajak tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan dengan total Rp7,99 triliun atau 40,63 persen dari total penerimaan.
Dibandingkan tahun 2023, kata dia, penerimaan pajak di Kanwil DJP Sulselbartra tumbuh sebesar empat persen.
"Kami berharap dukungan dan kontribusi dari seluruh wajib pajak terus terjaga di tahun 2025. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi sebuah bentuk kontribusi nyata dalam membangun bangsa yang lebih baik," ucapnya.