Makassar(ANTAar Sulb) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mulai memverifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dari tiga komisioner KPU Maros yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pekan lalu.
"Pascapemecatan itu oleh DKPP, tentunya kita harus mempersiapkan PAW (pengganti antar waktu) bagi mereka agar kerja-kerja KPU berjalan dan tidak kosong," ujar Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, pascapemberhentian itu juga, KPU Sulsel telah berkoordinasi untuk melakukan rapat pleno guna membahas secara hukum proses pergantian tersebut.
Faisal Amir juga menuturkan, pihaknya segera memverifikasi tiga nama calon pengganti pada Selasa 23 September dan ketiganya; Saharuddin Datu, Syamsul Risal, dan Ali Hasan.
"Yang diverifikasi itu sama jumlahnya (tiga). Mereka berada di nomor urut 6,7, dan 8. Kami rencananya akan melakukan pemanggilan besok. Tapi kami juga berharap mereka yang akan datang ke sini (KPU Sulsel)," katanya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar ini mengatakan, memverifikasi ulang data calon pengganti penting dilakukan karena untuk mengetahui apakah ketiganya masih memenuhi syarat untuk duduk sebagai komisioner KPU ataukah tidak.
"Termasuk apakah mereka masih bersedia menjadi komisioner KPU. Karena jangan sampai mereka sudah memilih bekerja di tempat lain atau yang sudah ada," katanya.
Dia menuturkan jika ketiga calon pengganti itu sudah tidak memungkinkan lagi, maka pihaknya akan memverifikasi data calon pengganti lain sampai pada nomor urut 10.
"Berdasarkan aturan cadangan itu bisa sampai di nomor urut 10. Kalau pun tidak ada lagi yang layak dari semua cadangan, terpaksa dibuka perekrutan ulang," terangnya.
Faisal menjelaskan, beberapa kategori mereka bisa dinyatakan tidak layak lagi jika sudah menjadi anggota partai, tersangkut pidana, ataukah menikah dengan anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu). Kalau ada yang berposisi sebagai guru, harus menanggalkan jabatan fungsionalnya.
"Seandainya ada yang beprofesi sebagai guru maka harus izin dan melepas jabatan gurunya. Tapi statusnya sebagai PNS itu tidak akan berubah, hanya kinerjanya yang berubah. Soal gajinya sudah jelas dapat dua gaji," ungkapnya.
Sebelumnya, tiga Komisioner KPU Maros yang dipecat karena terbukti menerima suap dari calon legislatif (Caleg) yakni Ketua KPU, Andi Jufri, Sukri Ahmad dan Abdul Mukti Malik. Agus Setawan
Berita Terkait
Prof Zudan awali tugas Pj Gubernur Sulsel dengan memimpin upacara HKN
Senin, 20 Mei 2024 0:46 Wib
KPK sita rumah terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di Kota Parepare
Senin, 20 Mei 2024 0:18 Wib
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Asita Sulsel menawarkan paket snorkling Pulau Makassar di MTF 2024
Minggu, 19 Mei 2024 17:44 Wib
Disbudpar gelar pentas "Sulsel Menari" sebulan penuh tarik wisatawan
Minggu, 19 Mei 2024 16:48 Wib
Penyaluran KUR di Sulsel capai Rp4,15 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:58 Wib
OJK: Aset perbankan syariah Sulsel capai Rp14,40 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:57 Wib
Produk unggulan kain khas asal Sulsel lolos kurasi Dekranas
Sabtu, 18 Mei 2024 21:14 Wib