Makassar (ANTARA) - Aplikator taksi daring Gojek mengklaim telah mematuhi aturan pemberlakuan penyesuaian tarif baru sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan.
"Hanya Gojek yang telah menyesuaikan tarif sesuai dengan keputusan gubernur. Dan kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait penerapan tarif taksi online tersebut," kata Head of Corporate Affairs Region Gojek Mulawarman saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut dia, pihaknya akan terus memantau perkembangan berkaitan dengan penyesuaian tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya, agar mitra maupun pelanggan sama-sama menerima keputusan tersebut.
"Selain itu, evaluasi berkala akan kami lakukan untuk memastikan tarif baru diterima baik oleh pelanggan dan mampu memberikan pendapatan berkelanjutan bagi mitra driver," katanya.
Pihak Gojek juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan mengimbau agar penyampaian aspirasi dari kalangan taksi online dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.
Berdasarkan SK Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022 itu, Pemprov Sulsel resmi menyetujui kenaikan tarif. Untuk tarif batas bawah yakni Rp5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp3.700, per kilometer.
Sedangkan tarif batas atas mengalami kenaikan sebesar 15 persen yakni Rp 7.485,84 per kilometer yang sebelumnya Rp6.500 per kilometer.
Secara terpisah, aksi puluhan pengemudi taksi dari mengatasnamakan Komunitas Taksi Online Kombes 33 berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulsel. Demonstrasi tersebut meminta Pemprov segera menerapkan SK Gubernur tersebut berkaitan penyesuaian tarif.
"Aksi ini karena kesepakatan yang sudah disepakati belum dijalankan oleh pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan. Tentu dengan kondisi ini kami sangat dirugikan utamanya para driver," tutur koordinator aksi, Erwin.
Ia menjelaskan, unjuk rasa ini adalah bentuk tuntutan agar kiranya Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022 segera diterapkan oleh seluruh penyedia layanan aplikasi di Sulsel.
Sebab, sejauh ini sejumlah aplikator lain seperti Maxim, Indriver, dan Grab masih memberlakukan tarif lama, padahal sudah ada kesepakatan antara pemerintah maupun aplikator.
Aksi puluhan pengemudi taksi daring itu sempat menimbulkan kemacetan parah di jalan protokol kantor gubernur setempat Jalan Urip Sumoharjo. Bahkan video aksi mereka direkam nitizen lalu diunggah sehingga mendapatkan tanggapan sentimen negatif di media sosial
Nitizen merespons aksi mereka karena tidak mempertimbangkan kondisi jalan yang sudah padat ditambah aksinya menimbulkan kemacetan parah di jalanan setempat selama beberapa jam. Aksi itu mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.