Mamuju (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga mengancam akan melakukan upaya paksa untuk mengambil kendaraan dinas (randis) milik Pemprov Sulbar yang belum dikembalikan.
"Kami akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Satpol PP lantaran tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan sebelumnya," tegas Salim Mengga, di Mamuju, Sabtu.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2023, tercatat sebanyak 16 mobil dan 27 sepeda motor milik Pemprov Sulbar yang dinyatakan hilang.
Pemprov Sulbar kemudian memberikan batas waktu hingga 18 April 2025, seluruh kendaraan dinas tersebut sudah harus dikembalikan.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, hanya 23 unit kendaraan yang dikembalikan ke Pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal sehingga masih ada 20 kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh kata Salim Mengga, harus dipertanggungjawabkan oleh yang menguasai kendaraan tersebut.
"Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, sebab yang saya ketahui biaya pemeliharaan kendaraan dinas itu dilakukan masing-masing OPD, Jadi, semuanya harus kembali dan yang rusak harus dipertanggungjawabkan oleh yang menguasai," tegasnya..
Ia juga menegaskan bahwa, kendaraan dinas Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu, kecuali melalui prosedur yang benar.
Kepemilikan kendaraan dinas tersebut harus sesuai prosedur yang benar . Jadi, kalau tidak sesuai prosedur, kendaraan dinas tersebut tidak boleh dikuasai oleh individu," kata Salim Mengga.
Selain akan melakukan upaya paksa, Wagub juga menegaskan akan mengumumkan nama-nama yang menguasai dan belum mengembalikan kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar itu.
"Kami akan mengumumkan nama-nama yang menguasai dan belum mengembalikan kendaraan dinas hingga batas waktu yang telah kami berikan," tegas Salim Mengga.