Makassar (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemkot setempat dengan total sekitar Rp66 miliar menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.
"Sesuai dengan juknisnya (petunjuk teknis) pencairan gaji ke-13 awal Juni 2025. Sejak hari Selasa (3/6) sudah mulai dicairkan," ujar Kepala BPKAD Kota Makassar Dakhlan di Makassar, Kamis.
Dia menjelaskan pencairan gaji ke-13 menjelang hari raya itu sebagai tepat, antara lain mengingat kebutuhan pegawai saat Hari Lebaran Haji itu cukup banyak, untuk meningkatkan perputaran ekonomi, dan mendongkrak daya beli di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Pencairan gaji tambahan bagi ASN ini dilakukan secara bertahap dan hampir seluruh organisasi perangkat daerah sudah menerima dana tersebut.
"Kita harapkan dengan pencairan gaji tambahan itu ASN bisa lebih termotivasi menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," katanya.
Nilai alokasi anggaran Rp66 miliar tersebut, hampir sama dengan tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1446 Hijiriah. Meski demikian, jumlah diterima setiap ASN bervariasi karena tergantung pangkat dan golongan.
Pemberian gaji ke-13 kepada ASN tersebut bentuk penghargaan pemerintah kepada pegawai negara atas kinerja serta dedikasi menjalankan tugas-tugas negara yang diamanahkan kepada mereka.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, di mana besaran gaji ke-13 dibedakan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan penerimanya.
Untuk gaji ke-13 pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, katanya, di luar alokasi anggaran Rpp66 miliar itu, sedangkan pencairan tidak ada persyaratan khusus, sama seperti pembayaran gaji bulanan.

