Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendorong percepatan penerbitan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah itu guna meningkatkan nilai tambah dan kualitas.
"Pemerintah Provinsi Sulbar akan terus mendorong percepatan sertifikasi halal melalui program-program pendampingan, kemudahan regulasi hingga bantuan pembiayaan," kata Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga pada rapat koordinasi fasilitasi sertifikasi halal yang digelar di Mamuju belum lama ini.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Jalaludin.
Salim Mengga menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal tersebut.
Melalui rapat koordinasi itu, Wagub berharap akan lahir rekomendasi kebijakan, sinergi antar-instansi serta peningkatan literasi halal di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah
Wagub menyampaikan, pemerintah setempat berupaya membangun ekosistem industri dan perdagangan yang berkualitas serta bernuansa religius di Sulbar.
Hal itu lanjutnya, juga telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Kami ingin memastikan bahwa produk-produk lokal Sulbar mampu bersaing secara nasional maupun global, tanpa mengenyampingkan nilai-nilai syariah," katanya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mendukung visi Sulbar yang Maju dan Sejahtera dengan semangat halal sebagai bagian dari gaya hidup dan identitas daerah.
"Produk halal ini sangat penting untuk kita di tengah-tengah maraknya perdagangan. Bahkan produk halal ini juga bukan hanya berlaku pada bidang di pemotongan hewan atau makanan, tetapi juga untuk makanan kemasan, terutama yang berasal dari luar, ini juga perlu kita awasi," jelasnya.
Di beberapa negara maju seperti Australia tambahnya,, daging yang mereka ekspor ke negara-negara mayoritas muslim itu sudah memenuhi persyaratan.
"Jadi negara-negara yang non-muslim saja memperhatikan masalah halal sehingga kita wajib untuk melaksanakan label halal ini untuk seluruh produk yang dikonsumsi oleh masyarakat kita," kata Salim Mengga.
Sementara, Direktur Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Jalaludin menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dengan kehadiran, Undang-undang 33 tahun 2014 ini, maka pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH," katanya.
BPJPH dalam upaya melaksanakan percepatan pendaftaran dan penerbitan dan sertifikat halal lanjutnya, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra dari kementerian, lembaga, dinas, swasta dan pemangku kepentingan terkait,
"Jadi, kami mendorong pemangku kepentingan untuk berkontribusi dengan cara memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil," kata Muhammad Jalaludin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tambahnya, biaya sertifikasi halal bagi UMK dapat difasilitasi oleh pemerintah atau mitra kerja lainnya.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pihak swasta dapat terjalin dengan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, mikro, dengan sumber pembiayaan pihak mitra dapat terlaksana dengan baik," kata Muhammad Jalaludin.
Pada kegiatan fasilitasi sertifikasi halal tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara BPJPH, Kemenag Sulbar dan Pemprov Sulbar sebagai komitmen bersama fasilitasi sertifikasi halal.

