Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun depan akan membangun 266 unit rumah bagi masyarakat miskin ekstrem atau pemilik rumah tidak layak huni (RTLH).
"Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, Pemprov Sulbar akan membangun 266 unit rumah bagi masyarakat miskin atau pemilik RTLH," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sulbar, Maddareski Salatin, di Mamuju, Selasa.
Program itu, katanya, juga merupakan respons Pemprov Sulbar terhadap arahan Menteri Dalam Negeri yang mendorong daerah untuk menganggarkan program renovasi rumah bagi masyarakat sangat miskin.
"Alhamdulillah, Pak Gubernur langsung merespons arahan tersebut dengan baik dan kami segera memfasilitasi warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni," ujar Maddareski.
Pembangunan 266 unit rumah itu, lanjutnya, akan menyasar enam kabupaten di Sulbar dengan rincian sebanyak 50 unit di Kabupaten Mamuju, 35 unit di Pasangkayu, dan 35 unit di Kabupaten Mamuju Tengah.
Kemudian, sebanyak 46 unit di Kabupaten Polewali Mandar, 50 unit di Majene, dan di Kabupaten Mamasa sebanyak 50 unit.
Intervensi 266 unit RTLH tersebut, katanya, menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa provinsi memiliki kewenangan menangani kawasan seluas 10 hingga 15 hektare.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga dapat memberikan dukungan tambahan apabila ada surat keputusan (SK) dari bupati yang telah diverifikasi oleh pemerintah provinsi, sehingga usulan dari pemerintah kabupaten dapat memperoleh pengakuan resmi dan didukung oleh alokasi anggaran.
"Namun, semua itu tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Persyaratan administratif dari pemerintah kabupaten harus dipenuhi secara lengkap, agar program ini tepat sasaran dan akuntabel," terang Maddareski.
Program RTLH itu, katanya, diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Sulbar, serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

