Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Taman Perairan Kepulauan Bala-balakang dan Laut Sekitarnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usulan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam rapat verifikasi pembentukan dan perubahan nomenklatur UPTD, yang dilaksanakan bersama perwakilan Kemendagri," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Hajrul Malik di Mamuju, Sulbar, Rabu.
Kegiatan rapat itu diikuti tujuh OPD lainnya yang mengusulkan pembentukan atau perubahan nomenklatur UPTD sebagai bagian dari penguatan kelembagaan di sektor masing-masing.
Usulan pembentukan UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Bala-balakang dan Laut Sekitarnya itu, kata Hajrul, sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menjaga kawasan strategis dan sumber daya alam pesisir.
Kepulauan Bala-balakang, lanjutnya, merupakan kawasan konservasi laut yang kaya potensi, namun rentan terhadap eksploitasi tidak terkendali oleh pihak-pihak dari luar daerah.
"Karena itu, penguatan struktur kelembagaan di tingkat provinsi menjadi kebutuhan mendesak," katanya.
Keberadaan UPTD di kawasan konservasi kata Hajrul, adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut.
"Ini bukan sekedar pembentukan unit teknis, tetapi langkah nyata menghadirkan kontrol pemerintah atas aset strategis Sulbar. Jika tidak ada struktur resmi, kita bisa kehilangan kendali, apalagi Bala-balakang terus menarik perhatian banyak pihak dari luar provinsi," jelasnya.
Usulan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar tersebut mendapat perhatian khusus dari Yuliarto, perwakilan Kemendagri karena menyangkut pengawasan kawasan perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah provinsi lain dan zona ekonomi eksklusif.
Yuliarto mengingatkan agar proses pembentukan UPTD kawasan konservasi harus merujuk pada regulasi teknis yang berlaku dan disusun secara akademis.
"Jika Bala-balakang adalah wilayah resmi Provinsi Sulbar, maka harus ada perangkat daerah yang hadir untuk mengelolanya. Jangan sampai kita kecolongan, seperti kasus perebutan pulau di wilayah lain," kata Yulianto.
Namun usulan itu, tambahnya, tetap harus memenuhi seluruh syarat pembentukan UPTD.
Ia menjelaskan tujuh kriteria yang harus dipenuhi dalam pembentukan UPTD, yakni pelaksanaan tugas teknis operasional, pelayanan yang berkelanjutan dan manfaat langsung bagi masyarakat,
Kemudian, dukungan sumber daya (pegawai, anggaran, sarana-prasarana), adanya jabatan fungsional teknis, SOP yang jelas serta sinergi provinsi dan kabupaten.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar Nur Rahmah menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi seluruh OPD agar dokumen usulan UPTD yang diajukan dapat memenuhi standar dan mempercepat proses persetujuan di tingkat pusat.
"Dengan pembentukan UPTD kawasan konservasi, Sulbar menegaskan komitmennya menjaga laut sebagai ruang hidup dan sumber kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus memperkuat eksistensi wilayah dalam bingkai NKRI," kata Nur.

