Pekanbaru, (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (Suska) Riau menegaskan dua tersangka peredaran ganja kering 63 kilogram berinisial RS dan S bukan tercatat sebagai mahasiswa lagi, karena telah berstatus "drop out".
“Kami sudah mengecek 'database', nama mereka sudah tidak ada lagi. Mereka bukan mahasiswa aktif dan sudah tidak tercatat di sistem kemahasiswaan,” kata Rektor UIN Suska, Leny Nofianti di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengaku prihatin atas keterlibatan mantan mahasiswa dalam kasus narkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kampus, kedua tersangka pernah menjadi anggota
mahasiswa pecinta alam (Mapala).
Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska, Harris Simaremare menyebut barang bukti ganja ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) dengan cara pelaku memanjat menggunakan tangga.
Diketahui, PKM sendiri memang sehari-hari dijadikan sekretariat beberapa organisasi mahasiswa seperti Mapala, Lembaga Pers Mahasiswa Gagasan, Palang Merah lndonesia, Pramuka dan UIN Suska Mengajar.
"Secara prosedur, portal kampus ditutup pukul 18.00 WIB, sehingga kemungkinan aktivitas tersebut dilakukan di luar prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan kampus yang dinilai sangat terbuka. Selain itu, tata kelola organisasi mahasiswa akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kampus.
"UIN Suska menegaskan tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Pihaknya juga akan meningkatkan keamanan, membentuk satuan tugas anti-narkoba, melaksanakan tes urine, serta memperluas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas narkoba.
Sebelumnya, BNNP Riau menyita sebanyak 63 kilogram ganja kering yang sebagian besar disembunyikan di Gedung PKM kampus UIN Suska Riau. Diketahui ganja tersebut untuk diedarkan di kalangan kampus.

