Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta akan menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme termasuk proses pergantian antarwaktu (PAW) legislator Partai Hanura, Mustagfir Sabry, yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi.
"Semua tergantung partainya. Kalau partainya mengusulkan PAW ke pimpinan dewan, maka pasti kita akan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya di Makassar, Jumat.
Farouk mengatakan, proses PAW Mustagfir Sabry hanya akan diproses jika partainya melakukan permohonan dan unsur pimpinan dewan tidak akan menghambatnya.
Jika permohonan PAW telah diajukan oleh partai pengusung, maka akan diproses seuai dengan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
"Kami tak akan menghalangi jika partainya minta, dengan tetap mengikuti mekanisme UU. Ada tenggat waktu, tak bisa langsung-langsung memproses," kata legislator Golkar tersebut.
Sementara itu, Partai Hanura Sulawesi Selatan akan memberikan sanksi tegas kepada Mustagfir Sabry setelah yang bersangkutan ditahan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008, senilai Rp8,8 miliar.
"Siapa saja, apakah dia kader atau seorang anggota DPRD pasti akan mendapatkan sanksi kalau tersangkut masalah hukum, apalagi korupsi. Tetapi perlu diingat, kita adalah negara hukum yang menganut azas praduga tidak bersalah," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hanura Sulsel, Ambo Dalle.
Dirinya menjelaskan, mekanisme pemecatan itu adalah pihak DPC Hanura Makassar menyampaikan surat pemberhentian Moses ke DPD. Selanjutnya, melaporkan ke DPP Hanura terkait PAW.
DPP kemudian meneruskannya ke KPU untuk segera merekomendasikan PAW Mustagfir dengan menetapkan caleg Hanura peringkat kedua asal Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar I sebagai penggantinya.
"Setelah DPP meneruskan surat PAW ke KPU, maka kita hanya perlu KPU mempersiapkan pengganti Moses. Sesuai aturan yang berlaku, caleg nomor dua yang akan menggantikannya," jelasnya.
Legislator DPRD Makassar dua periode, Mustagfir Sabry usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar langsung dijebloskan ke tahanan. T Susilo
Berita Terkait
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib
Danlantamal VI Makassar ke Kepulauan Selayar terkait rencana pembangunan Lanal
Sabtu, 18 Mei 2024 6:16 Wib
Kemenkumham Sulsel edukasi pentingnya KI bagi PT se-Kota Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 14:32 Wib
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Kemenko Polhukam mengapresiasi penerapan layanan RJ Pemkot Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:27 Wib
Pemkot Makassar resmikan Perwali penerapan keadilan restoratif
Kamis, 16 Mei 2024 21:16 Wib
KPK menggeledah rumah adik SYL di Kota Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 20:10 Wib
Wali Kota Makassar komitmen tegakkan netralitas ASN di Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:56 Wib