Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Setda Sulsel Astina Abbas di Makassar, Selasa, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sulsel yang secara konsisten melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagai upaya mendorong seluruh badan publik memenuhi amanat Undang-Undang.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Pemprov Sulsel menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan pemerintah dikelola secara transparan, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebagai badan publik yang berkomitmen menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan proses pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud pelayanan publik yang berintegritas dan berpihak kepada rakyat.
Melalui keterbukaan informasi, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat tumbuh secara sehat dan konstruktif.
Penganugerahan ini, lanjutnya, merupakan bentuk penghargaan atas komitmen, inovasi, dan konsistensi badan publik dalam mengelola serta menyajikan informasi secara transparan.
Adapun, pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan menempati peringkat tertinggi dengan nilai 95,17 dan meraih kualifikasi Informatif.
Capaian ini diikuti oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai 94,99, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai 93,59, yang keduanya juga memperoleh kualifikasi Informatif.
Selanjutnya, Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan nilai 91,32 dengan kualifikasi Informatif, disusul Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan yang memperoleh nilai 90,59 dan juga masuk dalam kategori Informatif.
Sementara itu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan meraih nilai 84,28 dengan kualifikasi Menuju Informatif.
Adapun BPBD Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh nilai 79,08 dan masuk kategori Cukup Informatif. BKAD Sulsel meraih nilai 77,02 dengan kualifikasi Cukup Informatif, sementara DKP Sulsel mencatatkan nilai 69,68 dan juga berada pada kategori Cukup Informatif.
Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin, menegaskan orientasi Monev tidak semata-mata berfokus pada penilaian administratif, melainkan pada pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang berkualitas.
“Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam mengumumkan dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” katanya.

