Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak lima orang legislator DPRD Makassar menggunakan hak konstitusionalnya untuk pengusulan interpelasi terhadap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait keabsahan Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) yang dibentuknya.
"Ini bukan persoalan suka atau tidak suka, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan yang benar. Kita tidak ingin, 20 pejabat eselon yang ditampung dalam KP3S itu bermasalah dengan hukum nantinya," ujar Legislator DPRD Makassar, Susuman Halim, Senin.
Lima legislator yang mengusul hak interpelasi itu yakni Susuman Halim dan Basdir dari Fraksi Demokrat serta tiga dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Mario David, Irwan Djafar dan Supratman.
Kelima legislator itu kemudian menandatangani usulan interpelasi untuk wali kota. Dalam naskah rancangan interpelasi, para pengusul memfokuskan pertanyaan soal keabsahan Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) yang dibentuk bersamaan dengan pelantikan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah, pekan lalu.
"Kami yakin jumlah minimum pengusul akan terpenuhi. Kami sedang menggalang dukungan dengan (anggota Dewan) yang lainnya. Syaratnya ini yang mengusulkan tujuh legislator dari dua fraksi berbeda," katanya.
Sugali, sapaan Susuman menyebutkan, hak interpelasi diatur dalam Pasal 14 Tata Tertib DPRD Makassar. Hak meminta penjelasan Wali Kota tersebut harus diusulkan setidaknya tujuh legislator dari minimal dua fraksi berbeda.
Jika telah terpenuhi, ia melanjutkan, usulan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera mengagendakan sidang paripurna dengan menghadirkan Wali Kota.
Sugali menegaskan pengajuan interpelasi semata-mata untuk mempertanyakan sikap Wali Kota Ramdhan Pomanto yang dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah.
Dalam perundangan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Keduanya berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan fungsi berbeda.
Keputusan Wali Kota membentuk KP3S dianggap mengabaikan institusi DPRD sebagai mitra. Seharusnya, menurut Sugali, pembentukan perangkat daerah harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas eksekutif bersama legislatif.
Adapun dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, tidak dikenal istilah Komisi. Hanya ada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inpektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
"Jangan sampai Wali Kota berbuat seenaknya dengan terus-menerus menerbitkan Peraturan Wali Kota tanpa melihat kita di DPRD," tandasnya.
Hal serupa dikatakan Mario David yang juga Ketua Fraksi Nasdem, interpelasi merupakan upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui jalur tersebut, diharapkan lahir komunikasi yang baik antara Wali Kota dengn anggota dewan.
"Saya harap ini tidak dianggap macam-macam. Kami hanya mau meminta penjelasan," kata dia.
Menurut Mario, keabsahan KP3S memang masih patut dipertanyakan. Sebab sejauh ini, dianggap belum ada payung hukum yang sah untuk hal tersebut. KP3S tak punya nomenklatur karena Dewan tidak pernah mengetuk palu anggarannya.
"Jangan sampai ini menjadi temuan BPK ke depan. Makanya, kita proteksi dari awal dengan mengusul interpelasi ini," jelasnya.
Berita Terkait
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
Sebanyak 20.222 peserta ikuti UTBK di Unhas
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
Unhas antisipasi penggunaan alat canggih cegah curangi pelaksanaan UTBK
Kamis, 2 Mei 2024 16:02 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
Konten Revolusi Pendidikan Makassar melengkapi Program Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:56 Wib
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib