Logo Header Antaranews Makassar

Praperadilan eks Pj Gubenur Sulsel dikabulkan PN Makassar

Senin, 29 Juni 2026 20:27 WIB
Image Print
Suasana sidang putusan praperadilan terhadap pemohon Bahtiar Baharuddin kepada Termohon Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Permohonan gugatan praperadilan mantan Penjabat (Pj), Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin terkait penetapan status tersangka serta penahananya atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 akhirnya dikabulkan majelis hakim dan diminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas II Maros, Sulawesi Selatan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan akhir di ruang sidang Oemar Seno Aji di Pengadilan setempat, Senin.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan Tinggi Sulsel) kepada Pemohon (Bahtiar Baharuddin) berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Hakim juga menyatakan tindakan Kejati tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor 42/P.44.5/FT.2/03/2006 tanggal 9 Maret 2026.

Selanjutnya hakim meminta melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan Kelas 1IB Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," papar Adil Kasim menegaskan.

Ketua tim hukum pemohon Irwan Muin usai sidang tersebut menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim yang sangat positif dan berani mengambil putusan yang adil tanpa rasa takut akan adanya kemungkinan intervensi dari pihak lain.

"Kami apresiasi kemandirian hakim serta keteguhan hakim dalam memberikan haknya dalam memutuskan perkara ini. Sejak awal kami sampaikan dan dalam kesimpulannya sudah dijabarkan. Putusannya, penetapan tersangka batal, segera dibebaskan dan dibebaskan dari penyelidikan dan penuntutan," paparnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026