Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gedung pusat pelayanan publik di Kabupaten Mamuju, ibukota Provinsi Sulawesi Barat, diresmikan penggunaannya oleh bupati Mamuju, Dr H Suhardi Duka, MM.
"Alhamdulillah, pusat layanan publik diresmikan setelah dibangun pertengahan tahun 2014 yang lalu. Gedung layanan publik satu atap ini akan memudahkan masyarakat Mamuju dalam mengurus berbagai kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Mamuju, H Muh Rusli Muis, SSos, MM pada peresmian di Mamuju, Kamis.
Menurut dia, gedung Pusat Pelayanan Publik yang menggunakan anggaran kurang lebih Rp11 miliar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 dan dilanjutkan APBD tahun 2015.
Ia menyebutkan, layanan ini merupakan transformasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Bedanya, pelayanan di BTTP hanya meliputi dua jenis pelayanan yakni pelayanan perizinan diantaranya IMB, SITU, SIUP, HO dan PDP, serta pelayanan non perizinan yaitu Akte Perkawinan dan Akte Kelahiran.
Sedangkan di Gedung Pusat Pelayanan Publik ini kata dia, terdapat 16 Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) yang akan memberikan pelayanan. Adapun mengenai teknis pelayanannya, setiap SKPD akan menempatkan petugasnya sesuai loket yang telah ada di gedung.
Lebih lanjut Rusli mengatakan bahwa dengan tergabungnya pelayanan dari beberapa SKPD, masyarakat yang ingin mengurus izin atau layanan lain tidak perlu lagi ke SKPD yang bersangkutan mengambil rekomendasi dan pertimbangan teknis, cukup langsung ke gedung pusat layanan publik.
"jadi, permohonan masuk dipintu ini, diproses disini, kemudian akan selesai dan terbit di kantor ini pula. Saya berikan satu contoh, kalau selama ini kita mengurus IMB, maka salah satu dari persyaratan IMB itu adalah rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Kebersihan apakah layak diberikan atau tidak, berapa besaran biayanya," jelasnya.
Tetapi dengan peresmian kantor ini kata dia, maka ada loket tersendiri bagi pihak Dinas Tata Ruang yang mngurusi soal rekomendasinya sehingga tidak perlu lagi kita jauh-jauh ke kantornya, semua terpadu disini. Begitu juga dengan pengurusan yang lainnya.
Rusli menambahkan, Gedung Pusat Pelayanan Publik nantinya akan berubah nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), yang mana usulan tersebut sementara dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju dan sudah masuk pada tahap finalisasi.
"BPM-PTSP yang merupakan gedung pelayanan terbesar kedua di Indonesia setelah Denpasar, Bali, akan menyajikan layanan terlengkap karena BPM-PSTP Mamuju turut menyediakan layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang belum dilakukan di Denpasar," ujar Rusli.
Ia menyampaikan, akan melayani perizinan dan non perizinan sebagaimana layanan yang selama ini sudah dilaksanakan di BPPT, dengan jumlah layanan 42 perizinan dan 8 non perizinan, juga akan membuka loket pelayanannya seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sementara melayani tiga hal yakni penyambungan baru, pengaduan dan pembayaran rekening air.
"Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD juga ikut tergabung di gedung ini, jadi pelayanan SP2D itu sudah tidak di kantor daerah lagi, tapi sudah di proses di sini. Jadi semuanya sudah serba transparan, terbuka," ujar Rusli. FC Kuen
Berita Terkait
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Bulog jamin stok beras di Mamuju aman hingga lima bulan ke depan
Senin, 29 April 2024 20:40 Wib
Kodim Mamuju menggelar Komsos ciptakan pilkada damai 2024
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pengusaha gula harap kunjungan Presiden ke Mamuju berdampak positif
Jumat, 26 April 2024 14:41 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib