Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan meminta kepada seluruh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 11 kabupaten di provinsi itu untuk memperketat seleksi panitia adhoc khususnya dari unsur pegawai negeri sipil.
"Saat mereka dilantik dan diberikan pelatihan beberapa waktu lalu, kita sudah meminta kepada mereka agar pengawasan ditingkatkan dalam seleksi panitia adhoc," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, keterlibatan PNS akan menjadi perhatian khusus dalam penerimaan panitia adhoc. Karenanya, dia segera menginstruksikan bawahannya di kabupaten untuk mengupayakan penyelenggaraan pemilu yang bersih tanpa intervensi pihak mana pun.
"Diingatkan kepada Panwas agar memilih orang yang kredibel dan teruji. Jangan menerima anggota panwas tingkat kecamatan dan kelurahan yang punya kedekatan khusus dengan bakal calon," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu Utara Rahmat menyatakan membuka kesempatan masyarakat seluas mungkin untuk mengikuti seleksi panitia ad-hoc pada pemilihan kepala daerah.
Ia tidak membatasi kemungkinan golongan tertentu, termasuk pegawai negeri sipil untuk ikut menjadi bagian pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Rahmat menjelaskan bahwa mekanisme bagi calon panitia adhoc panwaslu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2015.
Berdasarkan aturan itu, Panwaslu bisa menjaring semua warga yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi pengawas. Pengecualian bagi mereka yang telah dua kali menjadi pengawas pada pemilu sebelumnya.
"Dalam aturan itu tidak ada batasan untuk pegawai negeri. Jadi sah-sah saja jika ingin mendaftar. Saat ini Panwaslu Luwu Utara tengah dalam proses perekrutan panitia ad hoc dan diagendakan rampung pada pertengahan Mei ini," ujarnya.
Rahmat menganggap PNS perlu mendapat kesempatan yang sama untuk ikut ambil bagian dalam mengawasi jalannya pemilu. Hanya saja, penjaringannya harus ketat.
"Pegawai yang masuk dalam panitia adhoc harus bisa menjamin independensinya terhadap partai politik dan calon kepalan daerah. Harus ada komitmen. Juga mendapatkan izin dari atasannya," jelasnya.
Menurut dia, panitia pengawas pemilu mesti diisi sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten. PNS sebagai abdi negara dianggap cukup cakap karena merupakan orang-orang terpilih untuk masuk ke dalam pemerintahan.
Para PNS ini juga disebut memiliki bekal berupa pendidikan dan pengalaman di pemerintahan, sehingga tidak akan kesulitan untuk menjalankan tugas pengawas. T Susilo
Berita Terkait
Pokja Sulsel tingkatkan kualitas anak usia dini melalui Gebyar PAUD 2024
Jumat, 3 Mei 2024 11:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 7:56 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Fatayat NU Sulsel memperkuat kemitraan dengan Kemenag Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 0:34 Wib
Ekspor Sulsel Maret 2024 capai Rp190 juta dolar AS, meningkat 40 persen
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Turis Malaysia mendominasi kunjungan wisatawan ke Sulsel pada Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib