
Legislator DPRD mundur demi Pilkada Gowa

"Saya melengkapi seluruh berkas terkait peryaratan sebagai calon untuk mendaftar di KPU...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Politisi asal Partai Golkar Adnan Purichta Ihcsan Yasin Limpo akhirnya mengajukan pengunduran diri kepada Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan karena maju pada pilkada Kabupaten Gowa.
"Saya melengkapi seluruh berkas terkait peryaratan sebagai calon untuk mendaftar di KPU. Hari ini saya sudah menandatangani surat permohonan surat penguduran diri ke Sekertariat Dewan untuk segera di tindaklanjuti," kata Adnan di Makassar, Kamis.
Menurut dia, pengunduran diri tersebut merupakan salah satu persyaratan dari penyelenggara yang akan diserahkan saat pendaftaran di kantor KPU.
"Insya Allah, Senin 27 Juli pagi, saya mohon dukungan dan doanya. Syarat calon maupun syarat khusus kami sudah selesaikan hari ini dan siap mendaftar," ujarnya dengan nada mantap.
Kendati dirinya maju melalui jalur independen plus atau dibantu dengan suara parpol lainnya, Adnan menyebut dengan tag line sebagai calon usungan rakyat tentunya akan tetap dikontrol.
"Saya ini calon usungan rakyat yang didukung dan dikontrol beberapa partai. Banyak mengatakan calon independen itu bahaya ketika menjabat dan roda pemerintahan karena tidak didukung DPRD, maka saya patahkan anggapan itu," katanya.
Saat ditanyai partai apa saja yang akan mendukung dirinya dan pasangannya, kata dia enggan menyebut nama partai tersebut nanti setelah pendaftaran baru akan disebutkan.
Putra Bupati Gowa ini diketahui berpasangan dengan Abdul Rauf Karaeng Kio maju sebagai calon independen atau perseorangan dan didukung sejumlah partai politik lainnya.
Pengunduran diri Adnan sebagai legislator Sulsel mesti dilakukan karena sudah diatur pada revisi pengesahan Undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 pasal 7 pada huruf s dijelaskan apabila angggota DPR,DPRD Dan DPD akan maju maka harus mengudurkan diri dari jabatannya.
Sekretaris DRPD Sulsel Abd Kadir Marsali saat dikonfirmasi mengatakan, sampai hari ini baru Adnan legislator Sulsel tercacat sebagai anggota Komisi D Bidang Pembagunan yang dipastikan mengundukan diri dan akan maju pada Pilkada Gowa 9 Desember 2015.
"Baru yang kami terima pak Adnan yang menyetorkan berkas permohonan penguduran diri, setahu saya ada beberapa anggota yang juga mau maju, tapi kami belum menerima berkasnya," kata Kadir.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
