Mamuju (ANTARA Sulsel) - KPU Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meminta pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Mamuju mentaati aturan pelaksanaan kampanye di Pilkada serentak di Mamuju yang akan digelar 9 Desember 2015.
"KPU menilai sejumlah paslon tidak mentaati aturan kampanye yang telah ditetapkan karena beberapa poster sosialisasi paslon masih terpasang ditempat terlarang," kata Keta KPU Mamuju, Hamdan Dankan di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, poster sosialisasi paslon tampak terpasang di area terlarang seperti yang terjadi di wilayah pasar baru Mamuju, karena poster dipasang paslon ditiang listrik.
"Sudah ditertibkan poster yang dipasang ditiang listrik namun kembali di pasang sehingga aturan kampanye kami anggap tidak ditaati," katanya
Oleh karena itu ia berharap paslon yang akan bertarung di Pilkada Mamuju dapat mentaati aturan selama masa kampanye ini dengan tidak melakukan hal yang dapat melanggar aturan yang ditetapkan.
Ia mengatakan, KPU Mamuju berharap aturan dapat dijunjung tinggi agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan aman dan lancar sehingga pelaksanaan Pilkada Mamuju yang demokratis dapat berkualitas.
"Untuk mewujudkan Pilkada Mamuju yang jujur aman dan damai bukan hanya tugas KPU Mamuju tapi semua pihak termasuk paslon sehingga aturan mesti dijunjung tinggi," katanya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulbar dorong penambahan jadwal penerbangan di Mamuju
Minggu, 19 Mei 2024 18:09 Wib
Kemenkumham Sulbar bentuk desa sadar hukum Mamuju Tengah
Sabtu, 18 Mei 2024 6:21 Wib
Korem 142 Tatag minta warga Mamuju Tengah hindari provokasi
Jumat, 17 Mei 2024 6:29 Wib
Polda Sulbar tangkap tiga pelaku bom ikan di perairan Bala-Balakang Mamuju
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
Polres Mamuju Tengah mengoptimalkan edukasi keselamatan berlalu lintas
Selasa, 14 Mei 2024 19:30 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 14 Mei 2024 18:29 Wib
KPU Mamuju : Tidak ada calon perseorangan di Pilkada Mamuju
Senin, 13 Mei 2024 17:53 Wib
Polres Mamuju Tengah sosialisasikan pencegahan perundungan di sekolah
Kamis, 9 Mei 2024 18:14 Wib