Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan status tersangka yang disandang pasangan calon bupati dan wakil bupati tetap bisa mengikuti semua proses tahapan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Selama pasangan calon itu belum mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka semuanya masih berproses seperti biasanya," kata Ketua KPU Sulsel Muh lqbal Latief di Makassar, Rabu.
Dia bersama komisioner lainnya yang menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Maros-Makassar Anti Korupsi di KPU terkait status tersangka Hatta Rahman oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hatta Rahman yang berhasil keluar sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maros 2015 ini yang juga berstatus petahana itu terjerat dalam dugaan kasus korupsi lampu jalan.
"Ini adalah permasalahan hukum dan bukan ranah kami. Kita tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menyerahkan permasalahan itu kepada kepolisian," katanya.
Unjuk rasa puluhan mahaiswa yang berlangsung di kantor KPU Sulsel itu, sejumlah mahasiswa melakukan orasi secara bergantian meminta kepada pihak Kepolisian, KPK untuk memproses semua penyelenggara yang bermasalah dengan hukum.
Koordinator lapangan (Korlap) Syaiful menyatakan, mendukung upaya Bareskrim Mabes Polri, KPK dan KPU dalam penegakan demokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta mendukung penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Polri karena telah menetapkan status tersangka kepada salah satu pasangan calon Pilkada di Kabupaten Maros, Sulawesi selatan.
"Kami mendesak Mabes Polri untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Hatta Rahman dan mendesak KPU untuk tidak mengusulkan pasangan calon terpilih dilantik karena sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi," jelasnya.
Adapun tuntutan dan pernyataan sikap para pengunjuk rasa, mendukung dan memberikan dukungan serta apresiasi kepada penegak hukum terkhusus Polri dan KPK dalam upayanya memberantas kasus korupsi di bangsa ini.
Meminta dan mendesak kepada Polri dan KPK untuk tidak menunda-nunda dan segera menangkap semua tersangka korupsi termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Meminta dan mendesak kepada KPU, terkhusus KPU Sulsel dan KPU Maros untuk profesional dan tegas untuk tidak mengusulkan pelantikan kepada pasangan calon yang diduga atau tersangka dalam kasus korupsi agar tidak mencederai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Khususnya kepada KPU Sulsel, agar sesegera mungkin mengevaluasi kinerja dan menindak KPU Maros yang tidak amanah dan tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pilkada yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel edukasi pentingnya KI bagi PT se-Kota Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 14:32 Wib
Bupati Bulukumba minta PPK Pilkada 2024 menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 14:30 Wib
Mendagri resmi lantik lima penjabat gubernur termasuk Sulawesi Selatan
Jumat, 17 Mei 2024 12:30 Wib
Dekranasda Sulsel memamerkan produk unggulan pada Expo UMKM di Solo
Jumat, 17 Mei 2024 10:37 Wib
Sekda Sulsel : Inabuyer B2B2G Expo 2024 momentum UMKM promo produk
Jumat, 17 Mei 2024 6:32 Wib
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Pemprov Sulsel gandeng PT Bomar dan OJK tingkatkan produksi udang Sulsel
Kamis, 16 Mei 2024 21:23 Wib
Pemprov Sulsel dan PT Bomar kolaborasi jadikan Sulsel produsen udang terbesar
Kamis, 16 Mei 2024 19:54 Wib