Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Sulawesi Selatan, Said Wahab mengatakan penarikan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulsel mulai berlaku Maret 2016.
"Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Sulsel akan dikenakan biaya retribusi sebesar USD100 per bulan," kata Said di Makassar, Senin.
Besaran jumlah retribusi tersebut, kata dia, mengacu pada Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
"Retribusi ini tidak akan membebani masyarakat, tetapi kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing," terangnya.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2015 lalu tenaga kerja asing yang bekerja di Sulsel mencapai ratusan orang.
"Sebagian besar bekerja di sektor pertambangan," imbuhnya.
Sebagian besar tenaga kerja asing tersebut, jelasnya, berasal dari Asia seperti dari Malaysia, Singapura dan Jepang.
"Sementara dari Eropa berasal dari Jerman dan Amerika," tutupnya.
Berita Terkait
Dinkes Sulsel kerahkan tenaga kesehatan ke daerah terisolir Luwu
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib
BNI danai akuisisi PLTB Sidrap Sulawesi Selatan oleh Barito Group
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
Kemenko PMK menyoroti tingginya angka pengangguran terbuka di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 10:48 Wib
Rektor Unhas kunjungi dosen dan tenaga kependidikan yang sakit
Selasa, 9 April 2024 19:42 Wib
PLN UIP Sulawesi berbagi kebahagiaan Ramadan dengan anak yatim piatu
Minggu, 24 Maret 2024 1:43 Wib
DPRD Wajo koordinasikan kepastian penerimaan 500 tenaga PPPK ke BKN
Jumat, 22 Maret 2024 20:00 Wib
Jerman coba menerapkan 4 hari kerja dalam sepekan atasi krisis tenaga kerja
Jumat, 15 Maret 2024 7:09 Wib
Disnaker Sulbar memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan
Jumat, 1 Maret 2024 16:23 Wib