Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Komisaris Besar Polisi Rusdi Hartono mulai menggalakkan gerakan bebas Pungutan Liar dan praktek Percaloan di jajarannya.
"Polrestabes berkomitmen bersama bebas dari pungutan liar serta praktek percaloan. Apa yang kita lakukan hari ini tidak lagi ada namanya calo dan pungli di kantor ini," tegasnya kepada wartawan di ruang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk dilayani semaksimal mungkin tanpa ada embel-embel imbalan jasa agar pengurusannya cepat diselesaikan.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memberikan pengawasan terhadap kinerja para pegawai dalam hal layanan dan meminta segera melaporkan bila menemukan adanya praktek-praktek tersebut dilakukan oknum aparat.
"Saya minta agar masyarakat segera melaporkan hal itu kepada Propam untuk segera ditindaki. Sanksi akan diberikan kepada anggota bila melanggar komitmen ini," tegas dia saat peluncuran Polrestabes Makassar Bebas Pungli dan praktek Pencaloan di kantor Sat Lantas setempat.
Rusdi menjelaskan sanksi itu berupa pelanggaran disiplin, etika bahkan bisa menjadi tindakan pidana. Untuk itu pengawasan kinerja pegawainya akan diserahkan kepada masyarakat untuk menilainya mengingat perubahan itu merupakan salah satu revolusi mental.
"Hal ini dilakukan karena kami tidak ingin ada calo atau praktek pungli terjadi. Ini demi menciptakan pelayanan prima terhadap masyrakat kota," ujarnya didampingi 14 Kapolsek di wilayah kecamatan Kota Makassar.
Selain itu dirinya menjamin ke depan tidak ada lagi praktek percaloan dan pungli dan meminta masyarakat membuktikan itu dengan melaporkannya apabila menemukan.
"Sudah jelas dalam aturan misalnya mengurus SIM sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebanyak Rp100.000 harus membayar segitu, begitupun kalau Rp120 harus segitu bayarnya tidak boleh lebih. Kalau ada yang bayar lebih, bisa langsung melaporkan ke Propam untuk ditindak," jelas dia.
Perwira menengah ini menambahkan sesuai instruksi Presiden melalui Kapolri agar pelayanan di kantor polisi dalam hal urusan administrasi akan dipermudah. Kendati demikian saat ini program tersebut tengah dikaji pada tingkatan Mabes Polri.
"Sementara ini sedang dikaji di Mabes Polri bagaimana pelayanan itu nantinya akan lebih dipermudah dan cepat, kita tunggu saja kebijakan dari Mabes lalu direalisasikan di sini," tambahnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel edukasi pentingnya KI bagi PT se-Kota Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 14:32 Wib
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Kemenko Polhukam mengapresiasi penerapan layanan RJ Pemkot Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:27 Wib
Pemkot Makassar resmikan Perwali penerapan keadilan restoratif
Kamis, 16 Mei 2024 21:16 Wib
KPK menggeledah rumah adik SYL di Kota Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 20:10 Wib
Wali Kota Makassar komitmen tegakkan netralitas ASN di Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:56 Wib
Kepala BKN Pusat komitmen tegakkan netralitas ASN daerah di Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:53 Wib
BPN Sulsel optimistis redistribusi 45 ribu lahan pada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:52 Wib