Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Tugas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk legislator DPRD Jeneponto, Buhanuddin, setelah sebelumnya tidak sempat diperiksa karena sedang sakit.
"Yang bersangkutan itu tidak sempat diperiksa itu minggu lalu karena sedang sakit dan kali ini kita sudah jadwalkan pemeriksaan ulangnya," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pemeriksaan Burhanuddin itu sekaitan dengan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2013.
Pemeriksaan terhadap Burhanuddin akan dilakukan penyidik setelah surat panggilannya sudah dilayangkan dan pemeriksaannya itu terkait statusnya sebagai tersangka.
"Kita akan lihat dulu waktunya dan mempertimbangkan semuanya termasuk kondisi kesehatan dari tersangka. Yang jelas secepatnya kita akan periksa," katanya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Noer menuturkan, pemanggilan terhadap tersangka ini merupakan yang kedua kalinya karena pada pemanggilan pertama tidak sempat diperiksa karena sedang sakit.
"Inikan baru pemanggilan yang pertama, kalau sampai tiga kali tidak hadir, tentu kita akan melakukan upaya jemput paksa. Tapi yang bersangkutan itu masih kooperatif," tegasnya.
Diketahui, tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif. Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2013.
Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di lapangan. Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Beberapa proyek juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Sejumlah legislator diduga ikut mengerjakan proyek tersebut.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota dewan.
Hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan hingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur.
Berita Terkait
Bupati Lutim memimpin penggalangan dana untuk korban bencana alam
Sabtu, 4 Mei 2024 18:07 Wib
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Pemkab Luwu mulai salurkan BLT dana desa tahap pertama 2024
Jumat, 5 April 2024 17:22 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib
Pj Gubernur Sulsel meminta TPAKD lebih aktif agar serapan KUR meningkat
Rabu, 20 Maret 2024 21:16 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib