Jakarta (ANTARA Sulsel) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan turunan program amnesty pajak akan menjawab persoalan mengenai repatriasi modal dan deklarasi aset yang memiliki kerumitan tersendiri.
"PMK kami harus bisa menjawab skema yang 'complicate', untuk bisa diterjemahkan dalam pelaksanaan 'tax amnesty'," kata Bambang saat mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Bambang menjelaskan PMK tersebut harus bisa menjawab segala kemungkinan kerumitan yang mungkin timbul, karena skema kepemilikan modal dan aset di dunia keuangan saat ini menimbulkan kesulitan bagi otoritas untuk melakukan pelacakan.
"Kita baru tahu ternyata dunia keuangan itu super canggih, sampai kita kesulitan sendiri untuk melacak ini sebenarnya aset punya siapa, karena canggihnya mekanisme yang disusun," katanya.
Untuk itu, ia memastikan peraturan turunan yang hadir akan membantu para peserta program amnesty pajak sebagai upaya mengatasi komplikasi yang ada dan membantu penelusuran modal maupun aset agar "tax amnesty" berjalan lancar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan terdapat empat PMK yang akan diterbitkan sebagai peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak.
Menurut dia, empat PMK tersebut mencakup pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang.
Meskipun peraturan turunan UU Pengampunan Pajak baru akan diterbitkan, namun Ken memastikan kebijakan "tax amnesty" telah berlaku sejak awal Juli 2016.
"Pemberlakuan per tanggal 1 Juli kemarin, tapi aturan pelaksanaannya menyusul, terbit besok," kata Ken.
Berita Terkait
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Sri Mulyani pastikan datang ke sidang PHPU Pilpres 2024 di MK setelah terima undangan
Rabu, 3 April 2024 12:10 Wib
Menkeu: Realisasi transfer ke daerah per 15 Maret 2024 capai Rp141,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 17:49 Wib
Menkeu : THR telah tersalurkan sebesar Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:34 Wib
Menkeu: THR ASN tahun ini cair penuh
Selasa, 5 Maret 2024 22:19 Wib
Menkeu tegaskan APBN harus dikelola secara akuntabel
Rabu, 21 Februari 2024 10:57 Wib
Menkeu menjelaskan soal blokir anggaran K/L Rp50 triliun
Rabu, 14 Februari 2024 19:12 Wib
Menkeu melaporkan pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden
Jumat, 2 Februari 2024 16:21 Wib