Makassar (ANTARA Sulsel) - Koordinator dan Penanggungjawab Reklamasi Centre Point Of Indonesia (CPI) Soeprapto Budisantoso menyatakan siap menghadapi banding yang akan dilakukan Wahana Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) pasca di tolaknya gugatan sengketa reklamasi di PTUN Makassar.
"Bahwa Walhi akan mengajukan banding, itu tentu hak penggugat. Tapi bukti-bukti yang kita punya rasanya tidak ada satu kekurangan terhadap persyaratan yang diminta," kata Soeprapto saat dihubungi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurut dia, semua ketentuan perizinan telah diikuti sesuai Undang-undang Pesisir, Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 13 tahun 2013.
Kemudian RTRW Kota Makasar dan Provinsi bahwa wilayah 157 hektar tersebut sudah masuk zona Reklamasi bahkan kata dia, sudah di Perdakan. Pihaknya juga berdalih telah mengikuti Perda Kota sekaligus Perda Provinsi yang menyatakan kawasan itu sebagai Kawasan Strategis Provinsi.
"Semua ketentuan dalam UU Pesisir, Perpres, dan Permen tersebut disebut diatas sudah dipenuhi. Kalau ada kekurangan, gugatannya kemarin pasti dikabulkan. Tapi tentu kita akan mempelajari. Menurut Walhi apalagi yang kurang, karenanya semua kan jelas tertera dalam ketentuan itu," katanya.
Selanjutnya, dalam RTRW Nasional wilayah itu bagian dari Kawasan Strategis Nasional Maminasata, yang perizinannya didelegasikan kepada Pemprov Sulsel. Selain itu Bukti-bukti ketaatan kita dan pendelegasian kewenangan dari Pusat sduah ditunjukkan sebagai fakta persidangan dan diarsipkan oleh PTUN.
Mengenai lingkungan, dokumen Amdal, ujar orang kepercayaan PT Ciputra itu menyatakan, pihaknya sudah membahas di Komisi Amdal Kota dan dikukuhkan BLHD Provinsi Sulsel. Pembahasannya juga melibatkan masyarakat pesisir. Sejauh ini belum terjadi pelanggaran apapun terhadap dokumen tersebut.
Bahkan jalur nelayan ke TPI Lelong jalan Rajawali yang selama ini dipermasalahkan nelayan kata Seoprapto telah diperbesar untuk memperbaiki akses nelayan yang sempat ditutup pengembang lain. Jembatan dan jalur nelayan di buat untuk mengakomodir kepentingan nelayan.
"Kalau yang ditolak Walhi adalah pelaksanaan reklamasi di CPI, bukan izinnya, berarti dia menolak Perda. Yang bisa dia tolak adalah cara reklamasinya, apakah bertentangan dengan Amdal yang disepakati. Bukan reklamasinya itu sendiri, karena sudah diperdakan," ujar dia.
Secara terpisah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Lutfie Natsir saat dihubungi wartawan menyatakan merespon positif putusan PTUN Makassar menolak seluruh gugatan yang dilayakan penggugat.
Selain itu berdasar pertimbangan hakim dinyatakan sesuai dengan fakta-fakta dan telah terungkap pada persidangan, sehingga pihaknya menyatakan apabila pihak penggugat ingin melanjutkan proses hukum hingga banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usahan Negara, maka pihaknya siap.
"Tentunya bila mereka ingin banding kami akan siapkan kontra memori banding, apabila mereka tetap melakukan upaya hukum lainnya," papar pria ini yang juga menjabat Kepala Biro Hukum Pemerintah Sulsel.
Sebelumnya, tim hukum penggugat Haswady Adimas menyatakan tetap akan melakukan banding terhitung sejak diputuskanya gugatan tersebut. Dirinya juga menyinggung adanya `setting opinion` atau perbedaan pendapat dan termasuk tidak dipertimbangkannya saksi ahli penggugat dalam putusan.
Pihaknya juga akan menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan pengajuan banding yang diberikan pengadilan hingga 14 hari termasuk memasukkan etika dan perilaku majelis hakim dalam persidangan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh Walhi Sulsel.
Berita Terkait
KLHK mengingatkan perusahaan tambang untuk mereklamasi lahan
Selasa, 17 Oktober 2023 9:39 Wib
DPRD Sulsel merespons aspirasi penolakan reklamasi Pulau Lae-lae
Rabu, 4 Oktober 2023 10:52 Wib
DPRD Sulsel kawal aspirasi warga Pulau Lae-Lae tolak reklamasi
Senin, 4 September 2023 20:06 Wib
Warga Pulau Lae-Lae Makassar semarakkan kemerdekaan melalui festival
Jumat, 18 Agustus 2023 5:29 Wib
Luhut Pandjaitan : Ekspor pasir laut belum dilakukan
Sabtu, 24 Juni 2023 6:26 Wib
Pemprov Sulsel menjamin tak ada penggusuran saat reklamasi Pulau Lae-lae
Minggu, 28 Mei 2023 7:29 Wib
Warga Pulau Lae-Lae gelar aksi tolak reklamasi di Makassar
Rabu, 17 Mei 2023 17:06 Wib
KKP menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali
Sabtu, 18 Maret 2023 20:13 Wib