Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Latif memastikan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel akan terlambat akibat belum disahkannya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu pasti terlambat (penetapan APBD), tapi kita kebut memanfaatkan waktu yang tersisa di injury time," kata Abdul Latif yang ditemui di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan Perda tersebut telah sampai ke meja Mendagri, tinggal menunggu ditandatangani.
"Kemarin pak menteri lagi di luar kota, mudah-mudahan ini hari," ujarnya.
Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, APBD diharapkan ditetapkan satu bulan sebelum tahun anggaran berikutnya, atau paling lambat akhir November ini.
Sementara SKPD baru yang diatur di Perda OPD yang sementara ini belum disahkan oleh Mendagri inilah yang akan digunakan sebagai salah satu dasar pembahasan APBD dengan DPRD.
Sekda mengatakan apa bila Perda tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri, pihaknya akan langsung tancap gas untuk pembahasan RAPBD.
"Kita sudah siap pembahasan, kita maraton, seluruh langkah sudah dalam tahap persiapan, untuk penandatanganan KUA-PPS kita sudah siap, rancangan APBD sudah siap, cuma masih harus menunggu induknya, menunggu persetujuan OPD-nya," pungkasnya.
Berita Terkait
Partai Nasdem melirik dai masuk bursa Pilwalkot Makassar
Selasa, 30 April 2024 22:56 Wib
Kemenkumham Sulsel pantau pengaduan HAM di Imigrasi Parepare dan Rutan Pinrang
Selasa, 30 April 2024 21:12 Wib
Ketua DPRD Sulsel: Prioritaskan pokok pikiran dewan dalam musrenbang
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
KPU Sulsel tunggu DP4 pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 13:38 Wib
GPEI Sulsel butuh dukungan pemerintah pacu kinerja ekspor
Selasa, 30 April 2024 10:14 Wib
KAJ Sulsel hadirkan Dewan Pers pada diskusi sengketa pers
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib