Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mulai memberlakukan pembayaran tilang elektronik dengan mengandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tempat transaksi.
"Hari ini mulai diberlakukan pembayaran menggunakan sistem elektronik perbankan untuk memudahkan pelanggar membayar denda tilangnya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Alham, di kantor Kejari Makassar, Jumat.
Menurutnya, pemberlakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, salah satunya melalui pembayaran elektronik.
Selain itu, metode pembayaran tilang tersebut mengurangi antrean serta mempermudah pembayaran bagi pelanggar, sebab tidak lagi disidangkan, kecuali ada keberatan dari pelanggar.
"Langkah ini juga memutus mata rantai Pungutan Liar, sebab pelanggar akan mengetahui berapa besar denda tilangnya setelah diproses di kepolisian," katanya.
Dia menjelaskan, biasanya sidang perkara tilang dilakukan setiap hari Jum`at di Pengadilan Negeri Makassar, karena membludaknya pelanggar untuk menyelesaikan perkaranya, sehingga langkah ini dilakukan untuk memproses perkara lebih cepat.
"Biasanya perkara tilang sampai 400 orang setiap minggunya. Dengan pembayaran secara elektronik ini tidak lagi menuggu lama karena prosesnya cepat. Tidak ada pungli disitu, meski petugas menerima denda pelanggar kemudian disetorkan di Bank mitra kerja," katanya.
Saat ditanya mengenai pembayaran tilang elektronik, apakah sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Elektronik Tilang yang digunakan Polisi Lalulitas, kata dia, sudah terhubung.
"Tilangnya sama, kalau polisi menilang pelanggar mengunakan aplikasi e-tilang maka tercatat, kalaupun menggunakan surat tilang manual tetap pembayarannya menggunakan sistem elektronik bila sudah dilimpahkan ke Kejaksaan surat tilangnya," tambah Alham.
Salah seorang pelanggar, Agus Salim mengatakan, proses pembayaran tilang menggunakan sistem elektronik dirasakan sangat cepat dan tidak membutuhkan waktu lama.
"Cepat sekali prosesnya, tinggal kita ambil surat tilang yang sudah dilimpahkan polisi di kantor pengadilan lalu diberi nomor, kemudian dibawa ke loket pembayaran, dan selesai," ujarnya usai membayar tilang
Berita Terkait
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
Pemkot Makassar menerima sertifikat elektronik dari Menteri AHY
Minggu, 28 April 2024 22:58 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Sulbar merumuskan model pengorganisasian tim pengelola SPBE setiap OPD
Sabtu, 16 Maret 2024 13:19 Wib
Dinkes Sulbar dorong transformasi digital kesehatan lewat RME
Senin, 11 Maret 2024 21:31 Wib