Palu (Antara Sulsel) - Wakil Ketua Adat Kota Palu Arifin Sunusi menyatakan atas nama lembaga Adat Tanah Kaili pihaknya telah menerima permohonan maaf atas pernyataan Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminudin Ma'ruf.
Namun kata dia, permohonan maaf itu tidak menghilangkan sanksi adat yang akan diterimanya. Berdasarkan kesepakatan, lembaga adat menjatuhkan adat atau 'givu salah mbivi' atau salah bicara, berupa tiga ekor kambing dan 30 buah piring baru.
Dihadapan jamaah Masjid Agung dan sebagian lembaga adat totua nuada (orang tua adat) tanah kaili, Aminudin Ma'ruf menyampaikan permohonan maafnya," katanya yang dihubungi Rabu malam.
Dengan itu, pihaknya menerima permohonan maaf itu, dan akan melakukan rapat terkait itu, Kamis besok.
Kata dia, apa yang disampakan Aminudin itu berkaitan dengan nilai adat 'sala mbivi' atau salah bicara sehingga risiko yang harus diterimanya berupa givu atau sanksi sesuat dengan aturan adat yang berlaku.
"Ya sanksinya dalam betuk tiga ekor kambing dan 30 buh piring makan," ujarnya.
Arifin menjelaskan Aminudin harus menerima sanksi tersebut, dan tidak boleh dialihkan dalam bentuk uang.
Kambing itu nantinya kata dia, akan disembeli, dimasak dan dimakan bersama dalam satu perjamuan makan, diikuti oleh 30 orang tokoh-tokoh adat. Pelaksanaannya itu menunggu waktu yang ditentukan
Apabila tidak melaksanakan givu nuada itu, maka ada givu yang lain yang diberikan lembaga adat, yakni lembaga ada mengusir atau niombo, dari tanah Kaili selamanya dan tidak boleh menginjakan kakinya di tanah ini.
"Besok kami aka molibu (rapat) di bantaya," tutup Arifin.
Sebelumnya Polibu Ntodea Tana Tadulako menuntut permohonan maaf Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Ma'ruf, atas pernyataanya saat pembukaan Kongres PMMI ke XIX PMII di Masjid Agung Darussalam Palu, Selasa (16/5) lalu.
Lembaga itu sendiri terdiri mengeluarkan tiga pernyataan sikap yakni memprotes keras atas pernyataan Ketum PB PMII yang menyebutkan tanah tadulako, sebagai pusat radikalisme islam dan pusar gerakan menentang NKRI.
Mendesak yang bersangkutan yakni Aminuddin Ma¿ruf untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, di media cetak dan elektronik nasional dan daerah. Serta menuntut yang bersangkutab untuk diberikan sanksi adat.
Berita Terkait
MPR RI mengapresiasi Majelis Umum PBB dukung keanggotaan penuh Palestina
Minggu, 12 Mei 2024 11:00 Wib
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana meninggal dunia
Sabtu, 11 Mei 2024 14:38 Wib
Kabupaten Takalar jadi juara umum MTQ ke-33 Sulsel
Kamis, 9 Mei 2024 13:14 Wib
Brimob Bone membersihkan fasilitas umum pascabanjir di Wajo
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Ketum PKB mengumpulkan 230 bakal calon kepala daerah di Makassar
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
PKB menunggu tawaran koalisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo
Minggu, 5 Mei 2024 19:43 Wib
Pj Gubernur Sulsel kunjungi titik banjir dan longsor terparah di Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 11:00 Wib
Pemkot Makassar optimistis Kota Makassar meraih juara umum MTQ XXXIII
Rabu, 1 Mei 2024 15:56 Wib