Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan "warning" atau beri peringatan terhadap radio pemerintah daerah lokal masing-masing Kabupaten Gowa dan Toraja, di Sulsel.
"Ada dua radio lokal Pemda diberikan `warning` karena tidak memiliki izin dan sudah berjalan tahunan, maka diminta segera izinnya diurus," kata Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan di kantornya, Kamis.
Dalam rapat bersama dengan pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kantor KPID Sulsel Jalan Botolempangan, terkuak sejumlah masalah salah satunya tidak berizinnya radio milik Pemda.
Dua radio tersebut yakni RPK FM milik Pemda Toraja dan Rewako FM milik Pemda Gowa. Keduanya tidak mengantongi izin resmi penyiaran, meski diketahui milik Pemda setempat.
Selain itu, terungkap lembaga penyiaran milik pemerintah ini telah bersiaran 12 tahun tanpa mengantongi izin.
"Kami meminta Pemda Toraja dan Gowa untuk melanjutkan proses perizinan. Sebab, dua radio milik pemda itu sudah dibahas sampai tahap Evaluasi Dengar Pendapat atau EDP," paparnya.
Kendati radio milik Pemda tetap tidak mengindahkan aturan dan masih bersiaran tanpa izin, maka KPID akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan aturan.
"Bila masih tetap bersiaran tanpa izin maka KPID akan berkoordinasi dengan Balai Monitoring untuk lakukan penertiban," tegas Mattewakkan.
Sementara anggota KPID Sulsel Muh Hasrul Hasan menjabat Koordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur perizinan KPID Sulsel menambahkan, persoalan perizinan lembaga penyiaran publik umumnya terbentur pada Peraturan Daerah (Perda)
"Dari pertemuan tadi, diketahui persoalan perizinan LPPL di Sulsel, umumnya terbentur di Perda yang merupakan salah satu syarat pendirian LPPL," tambahnya.
Meski demikian lanjutnya, KPID Sulsel akan mendorong serta membantu LPPL untuk segera melanjutkan proses perizinannya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Namun bila itu sesuai regulasi, papar Hasrul, seharusnya Pemda mengurus perizinan LPPL karena peraturan terkait lembaga penyiaran publik telah terbit 10 tahun lalu.
"Acuannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik," katanya.
Diketahui, selain RPK FM, dan Rewako FM sejumlah LPPL di daerah juga belum melanjutkan tahapan perizinannya seperti Butta Salewangan Maros, Butta Toa FM Bantaeng.
Dari 17 LPPL yang ada di Sulawesi Selatan baru dua yang memiliki Izin Tetap yakni Suara Bersatu Sinjai dan Bandar Madani Pare-Pare.
Berita Terkait
Pokja Sulsel tingkatkan kualitas anak usia dini melalui Gebyar PAUD 2024
Jumat, 3 Mei 2024 11:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 7:56 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Fatayat NU Sulsel memperkuat kemitraan dengan Kemenag Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 0:34 Wib
Ekspor Sulsel Maret 2024 capai Rp190 juta dolar AS, meningkat 40 persen
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Turis Malaysia mendominasi kunjungan wisatawan ke Sulsel pada Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib