Makassar (Antara Sulsel) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya hanya mentoleransi kenaikan tarif tiket angkutan darat maksimal 30 persen.
"Kita ikut sesuai aturan Kementerian Perhubungan kenaikan tarif tak boleh melebihi 30 persen," kata Ilyas yang ditemui di Makassar, Rabu.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang.
Pihaknya, kata dia, mulai mengawasi penerapan tarif angkutan baik angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Kalau ada yang melanggar tentu kita beri sanksi, kalau kelewatan bisa sampai pencabutan izin," ucapnya.
Pihaknya juga berupaya memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan para pemudik dengan ecara rutin terus melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan ini.
Pemeriksaan kelayakan kendaraan meliputi lampu, kaca, wiper dan kondisi ban mobil. Kendaraaan, kata dia, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jika lampu tidak menyala atau ban kendaraan gundul.
"Keselamatan para pemudik ini menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel tambahkan hadiah bagi juara MTQ di Takalar
Kamis, 9 Mei 2024 0:52 Wib
BB KSDA Sulsel evakuasi buaya muara asal pulau di Kabupaten Pangkep
Rabu, 8 Mei 2024 22:25 Wib
PLN UID Sulselrabar pulihkan 96,5 persen listrik pelanggan di Sulsel terdampak bencana
Rabu, 8 Mei 2024 22:01 Wib
Pemprov Sulsel beri bantuan pendampingan "trauma healing" bagi korban bencana
Rabu, 8 Mei 2024 21:56 Wib
BPBD Sulsel fokus tangani desa terisolir di Latimojong Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 18:37 Wib
USAID IUWASH Tangguh dan lima daerah di Sulsel kerja sama sanitasi aman
Rabu, 8 Mei 2024 17:45 Wib
Pj Gubernur ajak ulama gelar doa bersama hadapi bencana di Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 16:19 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib