Makassar (Antara Sulsel) - Pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 membuat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi setempat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindaklanjut dari penetapan aturan tersebut.
"Kita sudah mempersiapkan itu dengan mendorong Pemprov Sulsel menerbitkan Perda. Saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri," sebut Ketua DPRD Sulsel, HM Roem usai Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 di Makassar, Selasa.
PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut dia, ada komponen bersifat claster dengan dibagi menjadi tiga kategori, sehingga pihaknya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Perda bisa segera dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diberikan Pemerintah Pusat.
Selain itu, pembahasan Ranperda atas perubahan dari PP nomor 24 tahun 2004 ke PP nomor 18 tahun 2017 bisa segera dirampungkan, mengingat Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk Kemendagri sesuai dengan aturan yang dimaksud.
"Tentu DPRD Sulsel menunggu petunjuk dari Kemendagri bagaimana teknisnya, kami berharap secepatnya karena agenda cukup padat setelah libur panjang berakhir," harap mantan Bupati Kabupaten Sinjai ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP nomor 18 tahun 2017 sebagai Undang-undang pada 2 Juni lalu. Sedangkan aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP nomor 24 tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.
Dalam aturan ini legislator akan mendapat tunjangan komunikasi yang dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi tujuh kali uang representasi, kategori sedang mendapat enam kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat lima kali dari uang representasi ketua DPRD. .
Selain itu, PP tersebut mengamanatkan empat komponen pendapatan yang menjadi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dengan jumlah ada 17 jenis yang terbagi dalam tiga komponen utama yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian.
Sementara pada klausul baru yang diatur dalam PP 18, salah satunya pemberian tunjangan reses. Dalam PP 24 ini tidak diatur, namun pada PP 18 sudah diatur dengan jelas tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulsel, Usman Lonta mengatakan pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Provinsi dapat segera menyusun draf dan mendapatkan petunjuk dari Kemendagri untuk pembahasan selanjutnya.
"Bila dalam waktu dekat ini Pemprov sudah mendapatkan petunjuk maka segera kita bahas, kemungkinan bisa Agustus ini dan diharapkan bisa selesai pada wal September mendatang tahun ini," ujar dia usai rapat dengan tim Pemrov Sulsel di Gedung DPRD Sulsel.
Berita Terkait
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
Pemkab Luwu Timur dan Pansus DPRD finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib