Makassar (Antara Sulsel) - Anti Corruption Committee (ACC) dinilai bekerja sangat lambat dan tidak serius dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin yang sejak dua bulan lalu ditetapkan menjadi tersangka.
"Diantara banyak kasus, perkara Bupati Takalar yang cukup lama ditangani setelah penetapan tersangka karena hingga dua bulan ditetapkannya menjadi tersangka belum juga pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka," jelas Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, penyidik kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum kepada salah satu kepala daerah di Sulawesi Selatan karena status sebagai tersangka masih disandangnya.
Karenanya, pihaknya meminta ketegasan dari Kejati Sulsel mengenai profesionalismenya dalam menangani beberapa perkara termasuk kasus korupsi.
"Ini berlaku juga untuk kasus korupsi lainnya yang ditangani kejaksaan. Jadi kita tidak fokus pada Takalar, tapi semua perkara korupsi lainnya agar diberikan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, Marang menanggapi sorotan itu dan mengaku jika dalam menangani semua perkara korupsi, pihaknya tidak tebang pilih dan tetap mengedepankan nilai-nilai keprofesionalan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk peran tersangka bupati. Enam orang saksi untuk menyimpulkan data-data dan peran dari pada tersangka. Kita tidak punya tendensi politik dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang lebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999.
Lahan yang sudah dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar.
Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekretarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kejati sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang beserta sekertarisnya, sedangkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Jan Samuel Maringka menyatakan akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib
Bupati optimistis Kerukunan Keluarga Bulukumba bisa menarik investor
Selasa, 23 April 2024 6:38 Wib
Bupati Gowa melepas 642 calon haji saat bimbingan manasik
Senin, 22 April 2024 22:57 Wib
Bupati Lutim ajak jaga kelestarian alam pada momentum Hari Bumi
Senin, 22 April 2024 18:23 Wib
Pj Bupati Luwu pantau harga bahan pokok di Pasar Sentral Belopa
Senin, 22 April 2024 1:18 Wib
Pj Bupati Bone: HJB ke-694 refleksi kekayaan budaya spirit membangun
Sabtu, 20 April 2024 18:10 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib