Bulukumba (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Bulukumba bertanggungjawab dan menfasilitasi penyelesaian sengketa lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Peserta didik SLB juga merupakan masyarakat Bulukumba, sehingga Pemkab harus berperan membantu menyelesaikan persoalan yang ada di SLB," kata Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali saat rapat penyelesaian kasus SLB di Bulukumba, Rabu.
Menurut bupati, kasus SLB Negeri ini bukan menjadi kewenangan Pemkab Bulukumba, karena sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak awal.
"Iya, kalau mau dipikir, SLB ini punya Pemprov. Tapi, daerah tetap bertanggungjawab," ujarnya.
Dia menambahkan, jika penggugat menutup sekolah SLB, maka akan dibuka kembali. Hanya saja, pemerintah berupaya melaporkan kepada pihak berwajib, sebab dinilai menganggu ketertiban dan proses belajar anak sekolah yang merupakan penyandang disabilitas.
Menurut AM Sukri, Pemkab Bulukumba bertahan tidak akan membayarkan tuntutan ganti rugi sengketa lahan SLB Negeri Bulukumba kepada pengugat.
"Pemerintah bersedia melakukan ganti rugi jika keluar putusan pengadilan yang memerintahkan untuk dibayarkan ganti ruginya," katanya.
Sementara, anggota DPRD Bulukumba Fahidin HDK, menegaskan DPRD tidak akan membayarkan ganti rugi lahan terhadap pengugat tanpa ada putusan pengadilan.
Seharusnya, kata dia, jika merasa memiliki lahan SLB, maka pengugat sebaiknya menempuh jalur hukum yakni pengadilan, bukan menyegel gedung sekolah. Sebab, jika disegel maka dipastikan akan menganggu proses belajar anak-anak SLB.
"Kami di DPRD tidak akan mencairkan pembayaran SLB. Kalau merasa punya, silakan dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, menjelaskan sudah ada tiga laporan masuk ke polisi, yang pertama soal pemalsuan surat ukur, kasus penyerobotan SLB kepada pemilik lahan, dan laporan dari Satpol Pamong Praja, namun, semua ini masih dalam tahap proses pemeriksaan.
"Yang jelas polisi akan berusaha mencari jalan terbaiknya, agar siswa tetap belajar dan tidak melakukan penyegelan lagi," tutur Syarifuddin.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Muh Nurjalil mengatakan tidak bisa menggugat karena SLB saat ini yang menguasai lahan tersebut.
'Kami tidak melakukan gugatan, karena lahan masih dikuasai oleh SLB, dan SLB bukan pihak yang dirugikan," kata Muh Nurjalil.
Sengketa lahan Sekolah yang terletak di Jl Teratai Bulukumba ini mulai bergulir pada tahun 2016, salah seorang ahli waris Djunaedi Latif tidak terima dengan pihak sekolah yang menjadikan lahan mereka sebagai objek ukur untuk pencairan anggaran bantuan sekolah.
SLB Negeri Bulukumba kembali disegel Junaedi Latif, pada Selasa, 5 Desember 2017 lalu, penyegelan tersebut merupakan yang kesekian kalinya, mengakibatkan proses belajar di sekolah tersebut terganggu.
Berita Terkait
Indonesia Masters 2024 - Leo/Daniel segel tiket final usai kalahkan rekannya Fajar/Rian
Minggu, 28 Januari 2024 6:50 Wib
Piala Dunia U-17 2023 - Spanyol segel satu tempat di 16 besar seusai tekuk Mali
Senin, 13 November 2023 19:56 Wib
APG 2023 - Indonesia berpeluang segel juara umum dua hari sebelum penutupan
Rabu, 7 Juni 2023 11:47 Wib
Qatar Open 2023 - Murray segel tempat di semifinal
Jumat, 24 Februari 2023 9:43 Wib
Kejari Makassar segel lokasi pembangunan perpustakaan terkait dugaan korupsi
Kamis, 23 Februari 2023 19:28 Wib
Dinsos Makassar segera segel Kantor ACT Sulawesi Selatan
Sabtu, 9 Juli 2022 13:57 Wib
Satpol PP DKI Jakarta segel Holywings Tanjung Duren
Selasa, 28 Juni 2022 12:19 Wib
KKP segel 4,74 ton ikan asal Tiongkok dan Malaysia tanpa syarat impor
Minggu, 5 Juni 2022 16:31 Wib