Gowa (Antara Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 menjadi peraturan daerah.
"Sesuai dengan target kami, pengesahan Ranperda APBD tidak melewati 2017 dan sebelum memasuki akhir Desember kami sudah sahkan," ujar Ketua DPRD Gowa Anzar Zainal Bate di Gowa, Selasa.
Di depan sebanyak 33 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Gowa Muchlis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas waktu dan tenaga serta pikiran yang telah diluangkan dalam membahas Ranperda ini.
"Walaupun dalam pembahasannya terjadi dinamika yang cukup kritis pada beberapa komisi, namun tetap pada koridor hukum dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Muchlis mengakui bahwa selama ini, meskipun terjadi dinamika namun sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif tetap terjalin dalam suasana keakraban dan penuh rasa kekeluargaan untuk mencapai satu tujuan bersama membangun Kabupaten Gowa yang lebih baik guna mensejahterakan masyarakatnya.
Dia menambahkan, untuk TA 2018 postur APBD Kabupaten Gowa mengalami sedikit penurunan bila dibandingkan dengan APBD Perubahan TA 2017 yang lalu yaitu sebesar Rp30,1 miliar lebih atau kurang 1,62 persen.
"Hal ini bukan berarti menurunkan semangat kita dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Gowa, namun justru sebagai momentum kita untuk lebih semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Gowa ini.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Gowa, St Hasna Restu menjelaskan, hasil pembahasan dari rapat-rapat komisi dengan SKPD lingkup Pemkab Gowa dapat disimpulkan bahwa Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2018 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.769.955.331.817, dan belanja daerah sebesar Rp1.820.955.331.817.
"Pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp 189.361.823,96 dan dana perimbangan sebesar Rp 1.244.431.656.000, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp336.161.851.856. Sedangkan belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp958.829.974.353,93 dan belanja tidak langsung sebesar Rp862.126.357.463,07," rinci anggota Fraksi PAN ini.
Selain itu, pada APBD TA 2018 ini pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 108.408.996.206,- pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 57.408.996.206, dan pembiayaan netto sebesar Rp 51.000.000.000.
"Kami harapkan SKPD pengelola PAD dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target PAD dan menggali sumber-sumber PAD yang baru, kami juga harapkan proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran untuk tahun anggaran mendatang dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pesannya.