Mamuju (Antaranews Sulsel) - Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju menemukan pembeli gabah curang dalam membeli gabah sehingga merugikan petani.
"Berdasarkan hasil kerja tim Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju ditemukan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dari pembeli gabah yang tidak sesuai dengan standar dan rincian," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, Minggu.
Ia mengatakan, telah ditemukan pembeli gabah dari Kabupaten Polewali Mandar yang membeli gabah di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju dengan tidak menggunakan UTTP yang sesuai aturan.
"Dari pengawasan yang dilakukan pembeli gabah yang menggunakan UTTP tidak sesuai aturan tersebut, menimbang gabah petani tidak dimulai dari angka nol," katanya.
Sehingga lanjutnya, petani mengalami kerugian sekitar 3,5 kilogram dari 110 kilogram gabah yang dijualnya.
Menurut dia, UTTP yang digunakan tersebut ternyata tidak di tera akhirnya membuat petani disita dan pemerintah di Mamuju telah menyita UTTP tidak sesuai aturan.
Ia menyampaikan petani di Mamuju selama ini telah mengeluhkan hasil penjualan gabahnya yang tidak sesuai timbangannya, sehingga pemerintah melalui Dinas Perdagangan melakukan pengawasan.
Berita Terkait
All England Open 2024 - Apri/Fadia maju ke 16 besar
Rabu, 13 Maret 2024 6:31 Wib
Atikoh ingatkan capres Ganjar untuk tidak berkhianat kepada rakyat
Sabtu, 10 Februari 2024 6:48 Wib
Komnas Perempuan: Femisida intim merupakan kasus tertinggi pembunuhan perempuan di 2023
Kamis, 4 Januari 2024 15:40 Wib
Capres Ganjar Pranowo sumringah dapat dukungan Putri Ma'ruf Amin
Kamis, 21 Desember 2023 6:08 Wib
BWF WTF 2023 - Ganda putri Apri/Fadia alihkan fokus untuk rebut satu tempat di semifinal
Kamis, 14 Desember 2023 15:29 Wib
Indonesia terima dana 100 juta dolar AS dari Norwegia atas penurunan deforestasi
Rabu, 13 Desember 2023 19:37 Wib
Cedera betis pupuskan harapan Apri/Fadia menjuarai Hylo Open 2023
Senin, 6 November 2023 5:12 Wib
Pasangan indonesia Apri/Fadia dan Rehan/Lisa melaju ke final Hylo Open
Minggu, 5 November 2023 10:59 Wib