Mamuju (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pemantauan dan pengecekan langsung di sejumlah apotek yang ada di daerah itu terkait peredaran Albothyl.
"Menindaklanjuti pembekuan izin edar Albothyl oleh BPOM RI, kami sudah melakukan pemantauan dan pengecekan di seluruh sarana dan prasarana distribusi dan apotek yang ada di Sulbar dan ternyata memang belum ada penarikan dari perusahaan tetapi sudah kami amankan," kata Kepala BPOM Sulbar Netty Nurmuliawaty saat ditemui di Mamuju, Rabu.
Dari pengecekan lanjut Netty Nurmuliawaty, hanya satu apotek di Kabupaten Mamuju yang memiliki stok Albothyl.
Namun apotek itu tambahnya, sudah diminta agar tidak menjual Albothyl tersebut kepada masyarakat.
"Dari hasil pengecekan kami di Kabupaten Mamuju, hanya ada satu apotek yang memiliki stok Albothyl dan itu sudah kami amankan kemudian dibuatkan berita acara agar tidak lagi menjual dan mengedarkannya. Jadi, stok yang ada di apotek itu tinggal menunggu penarikan dari distributor," terang Netty Nurmuliawaty.
Sementara, di Kabupaten Polewali Mandar kata Netty Nurmuliawaty, juga tidak ditemukan adanya sarana dan prasarana distribusi dan apotek yang memiliki stok dan menjual obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi) itu.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dan sejauh ini juga belum ditemukan adanya sarana dan prasarana distribusi dan apotek yang menjual Albothyl," ujarnya.
"tantu, kami terus memantau dan melakukan pengecekan di seluruh kabupaten. Tapi kami yakin mereka (apotek) saat ini berfikir menjual Albothyl karena masyarakat pasti sudah tahu kalau ini dilarang sebab lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," terang Netty Nurmuliawaty.
Selain pemantauan dan pengecekan langsung, BPOM Sulbar lanjut Netty Nurmuliawaty, juga telah mensosialisasikan terkait larangan pemakaian obat tersebut.
"Imbauan tersebut telah kami disebarkan melalui media sosial. Kami juga terus melakukan sosialisasi secara langsung termasuk akan membuka Pojok Konsultasi di Pantai Manakarra pada Minggu (25/2) untuk memberi kesempatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mamuju yang akan mengetahui lebih mendalam terkait bahan makanan dan minuman termasuk kosmetik dan obat tradisional yang masuk kategori "public warning" atau peringatan masyarakat agar tidak menggunakan atau mengkonsumsinya," jelas Netty Nurmuliawaty.
Berita Terkait
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
Sebanyak 20.222 peserta ikuti UTBK di Unhas
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
Unhas antisipasi penggunaan alat canggih cegah curangi pelaksanaan UTBK
Kamis, 2 Mei 2024 16:02 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
Konten Revolusi Pendidikan Makassar melengkapi Program Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:56 Wib
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Dinsos minta tim PKH dukung penurunan prevalensi stunting di Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:37 Wib